Pengadilan Agama Martapura Kelas 1A mencatat 1.600 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2024, dengan 900 diantaranya merupakan kasus perceraian. Mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak perempuan dengan faktor ekonomi menjadi penyebab utama.
"Faktor ekonomi ini bermacam-macam. Dan biasanya mereka yang berperkara jarang mau membuka aib rumah tangga," ungkap Kepala Pengadilan Agama Martapura Kelas 1A, Hikmah. Hikmah menyebutkan judi online juga menjadi salah satu pemicu perceraian. Sebelum masuk ke persidangan, pihak pengadilan selalu melakukan upaya mediasi untuk memperbaiki hubungan rumah tangga pasangan yang berperkara.
"Yang mendominasi pengajuan perceraian adalah dari pihak perempuan. Biasanya sebelum masuk persidangan, kami mediasi dulu supaya hubungan rumah tangga mereka bisa diperbaiki," jelasnya.
Menurut Hikmah, tingginya angka perkara yang ditangani menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Masyarakat tidak lagi ragu untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahannya. "Sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya sadar hukum terus kami tingkatkan," pungkasnya. (*)