• Senin, 22 Desember 2025

Tahun Lalu Pengadilan Agama Martapura Catat 1.600 Perkara, Didominasi Gugatan Istri

Photo Author
- Jumat, 25 April 2025 | 17:00 WIB
MENJELASKAN: Ketua PA Martapura, Hikmah, saat wawancara dengan awak media (Foto: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
MENJELASKAN: Ketua PA Martapura, Hikmah, saat wawancara dengan awak media (Foto: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

 

Pengadilan Agama Martapura Kelas 1A mencatat 1.600 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2024, dengan 900 diantaranya merupakan kasus perceraian. Mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak perempuan dengan faktor ekonomi menjadi penyebab utama.

"Faktor ekonomi ini bermacam-macam. Dan biasanya mereka yang berperkara jarang mau membuka aib rumah tangga," ungkap Kepala Pengadilan Agama Martapura Kelas 1A, Hikmah. Hikmah menyebutkan judi online juga menjadi salah satu pemicu perceraian. Sebelum masuk ke persidangan, pihak pengadilan selalu melakukan upaya mediasi untuk memperbaiki hubungan rumah tangga pasangan yang berperkara.

"Yang mendominasi pengajuan perceraian adalah dari pihak perempuan. Biasanya sebelum masuk persidangan, kami mediasi dulu supaya hubungan rumah tangga mereka bisa diperbaiki," jelasnya.

Menurut Hikmah, tingginya angka perkara yang ditangani menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Masyarakat tidak lagi ragu untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahannya. "Sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya sadar hukum terus kami tingkatkan," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X