Proses pergantian antar waktu (PAW) empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tertunda. Penundaan ini terjadi karena keempat eks komisioner yang diberhentikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terdaftar pada 9 Mei 2025 dengan nomor perkara 166/G/2025/PTUN.JKT.
Penggugat terdiri dari Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina. Sedangkan pihak tergugat adalah KPU RI selaku lembaga yang menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetap berdasarkan putusan DKPP.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, membenarkan bahwa proses PAW belum dapat dilanjutkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Karena mereka menggugat ke PTUN, maka proses PAW harus menunggu inkrah,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menyampaikan KPU Kalsel sudah mengajukan nama-nama calon PAW ke KPU RI. “Kalau sudah ada putusan inkrah, KPU RI pasti akan segera menetapkan,” tambahnya.
Sidang pemeriksaan persiapan perkara telah digelar pada 21 Mei 2025, disusul perbaikan surat kuasa dan surat gugatan pada Rabu (28/5). Hingga kini, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta belum menampilkan detail lebih lanjut.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Mereka dinilai tidak mematuhi prosedur dalam penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru 2024, terutama dalam penggunaan surat suara ketika hanya terdapat satu pasangan calon. Sementara satu komisioner lainnya, Haris Fadhillah, hanya dijatuhi sanksi peringatan keras. (*)