BANJARMASIN – Gubernur Kalsel, Muhidin memutuskan memperpanjang masa jabatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel masa jabatan 2021-2024. Padahal, tujuh Anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 hasil seleksi lalu sudah dipilih Komisi I DPRD Kalsel.
Keputusan memperpanjang masa jabatan Anggota KPID Kalsel periode sebelumnya itu tertuang dalam surat resmi Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0515/KUM/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01150/KUM tentang Perpanjangan Kedua Masa Keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Periode Tahun 2021-2024.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Muhidin pada 5 Juni 2025 lalu. Dalam surat keputusannya dijelaskan, perpanjangan masa jabatan tujuh Anggota KPID Kalsel yang terdiri dari, Muhammad Farid Soufian, Analisa, Fadli Rizki, Marliyana, Daddy Fachmanadie, Burhanuddin dan Muhammad Syaukani berlaku sampai dengan ditetapkan atau dilantiknya Anggota KPID Kalsel di periode selanjutnya.
“Dan selama belum ada penetapan atau pelantikan, Anggota KPID Kalsel yang lama tetap melaksanakan tugas serta menerima hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Muhidin di surat keputusannya.
Keputusan Muhidin perihal perpanjangan masa jabatan Anggota KPID Kalsel ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua KPID Pusat, Ketua DPRD Kalsel, hingga Bupati/Wali Kota se-Kalsel.
Surat Keputusan Gubernur Kalsel itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Muhammad Muslim. Menurutnya, jabatan di lembaga KPID Kalsel tak boleh mengalami kekosongan sebelum diisi oleh Anggota KPID Kalsel terpilih untuk masa jabatan selanjutnya.
Maka, perpanjangan masa jabatan Anggota KPID Kalsel pun mesti dilakukan.
“Benar diperpanjang masa jabatan Anggota KPID Kalsel periode sebelumnya. Hal ini agar tak ada kekosongan pejabatnya sebelum dilakukan pelantikan Anggota KPID Kalsel periode selanjutnya,” terang Muslim, Selasa (17/6/2025).
Ditambahkannya, sepanjang Anggota KPID Kalsel periode selanjutnya belum dilantik, maka tak masalah dilakukan perpanjangan masa jabatan anggota KPID Kalsel periode sebelumnya. “Perpanjangan masa jabatan ini pun akan berakhir sampai ada Anggota KPID periode baru yang dilantik,” imbuhnya.
Alih-alih dilakukan pelantikan, saat ini Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 malah dihadapkan pada gugatan dua peserta seleksi KPID Kalsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Penggugatnya adalah Rommy Rakhmat Rezki dan Said Kamaruzzaman. Sedangkan tergugatnya adalah Tim Seleksi Calon Komisioner KPID Kalsel periode 2024-2027. Gugatan Rommy dan Said sudah terdaftar dengan nomor perkara 7/G/2025/PTUN.BJM, didaftarkan pada 2 Juni 2025 tadi. Dari laman SIPP PTUN Banjarmasin, kedua penggugat menunjuk Norasya Verdiana selaku kuasa hukum mereka.
Norasya Verdiana diketahui adalah saudara kandung dari salah satu penggugat, Said Kamaruzzaman. Perihal gugatan di PTUN Banjarmasin, Muslim yang juga sebagai Anggota Tim Seleksi KPID Kalsel mengaku tak masalah. Dia menegaskan sejak awal tahapan seleksi, Timsel bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dia memastikan akan kooperatif dan akan menyampaikan apa saja yang menjadi tugas dan tanggungjawab pihaknya saat seleksi lalu. Menurutnya, pihaknya sudah bekerja sesuai aturan saat uji kompetensi lalu hingga menyampaikan hasilnya ke Komisi I DPRD Kalsel yang selanjutnya dilaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.