BANJARMASIN - Kebakaran lahan kembali melanda Kalimantan Selatan, kali ini di area konsesi perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menindak tegas PT SSM, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banjar, karena kebakaran lahan yang masif.
Menurut data satelit, ditemukan 74 titik panas di dalam konsesi perusahaan dari 1 Juli hingga 4 Agustus 2025. Tim investigasi gabungan yang turun ke lapangan mengonfirmasi total lahan terbakar mencapai 1.514,9 hektare yang tersebar di tiga lokasi. Luas lahan terbakar terbesar berada di Estate 3.1, yaitu 798,13 hektare.
Menanggapi kejadian ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa perusahaan pemegang izin konsesi bertanggung jawab penuh atas kebakaran di wilayahnya, sesuai prinsip strict liability. Ia menyebut, kementeriannya telah menyegel 27 perusahaan di seluruh Indonesia atas kasus serupa.
Langkah awal yang dilakukan KLH terhadap PT SSM adalah dengan menyegel area yang terbakar dan memasang plang larangan beraktivitas. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan, "Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku." (*)