Ratusa titik api terdeteksi di Kabupaten Banjar, Kalsel. Pemkab Banjar pun menetapkan status siaga darurat karhutla. Ini sejalan dengan kebijakan Pemprov Kalsel yang lebih dulu menetapkan status Siaga Darurat Karhutla pada 4 Agustus hingga 30 September 2025. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kalsel, Bambang Dedi Mulyadi mengatakan arahan gubernur menekankan empat hal penting.
Mulai dari memperkuat regulasi kebencanaan, meningkatkan kapasitas SDM, memperluas kolaborasi, dan memaksimalkan peran seluruh stakeholder.
Baca Juga: Terdeteksi 165 Titik Api, 40 Hektar Lahan Terbakar, Kabupaten Banjar Tetapkan Status Siaga Karhutla
“Kami juga sudah mengusulkan tambahan empat heli, baik water bombing maupun patroli, untuk menjangkau titik api yang sulit diakses darat. Dua heli akan tiba pekan ini,” ungkap Bambang.
Tidak hanya dari segi peralatan, opsi operasi modifikasi cuaca juga disiapkan jika kemarau ekstrem terjadi. Menurut data BMKG, kemarau tahun ini bersifat basah, yang sesekali diguyur curah hujan. Namun, potensi karhutla tetap tinggi di lahan gambut dan kawasan pegunungan. “Tapi, rata-rata 13 kabupaten/kota di Kalsel berpotensi karhutla. Dokumen mitigasi yang sudah disusun menjadi panduan agar penanganan lebih terukur,” beber Bambang.
Dengan status Siaga ini, tambah Bambang, pihaknya berharap kolaborasi lintas sektor mulai BNPB, TNI, Polri, swasta, hingga masyarakat, mampu menekan jumlah titik api. “Meski hujan masih turun, satu percikan api di lahan gambut bisa berubah jadi bencana besar,” pungkasnya.
Kekhawatiran Pemkab Banjar ini bisa dilihat dari data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menunjukkan kebakaran masif di Kabupaten Banjar. Bahkan belum lama tadi, petugas dari KLH menyegel lahan areal konsesi PT SSM di Kabupaten Banjar terkait kebakaran lahan pada musim kemarau 2025. Tindakan itu berdasarkan pantauan citra satelit Sipongi dan BRIN periode 1 Juli - 4 Agustus 2025, ditemukan 74 titik panas di lokasi perusahaan perkebunan sawit itu. Hasil pengecekan lapangan 4-7 Agustus 2025, mengungkap luas lahan terbakar mencapai 1.514,9 hektare di tiga lokasi. Estate 2 (161,76 ha), Estate 3.1 (798,13 ha), dan Estate 3.2 (555 ha) yang berlokasi baik di dalam maupun di luar HGU perusahaan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan setiap perusahaan wajib bertanggung jawab penuh, baik secara hukum maupun moral. “Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Kami akan memproses temuan ini sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (*)