BATULICIN – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu berinisial HB diduga memalsukan surat kematian istrinya demi menikahi wanita lain.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap ketika sang istri, yang masih hidup mengurus administrasi di Kota Malang. Pihak instansi setempat menyatakan data dirinya telah terhapus karena tercatat “meninggal dunia”.
Penelusuran menunjukkan, dokumen kematian itu tercatat berasal dari Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.
Staf kelurahan yang namanya tercantum dalam dokumen sempat dipanggil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tanah Bumbu. Namun, staf tersebut mengaku tidak mengetahui penerbitan dokumen tersebut.
Kepala Dukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui detail kasus ini. Ia kemudian mengarahkan agar menghubungi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Agustina Pratiwi. “Detailnya sama beliau, saya hanya (tahu, red) kulitnya saja,” ujarnya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Agustina belum memberikan tanggapan.
Penyelidikan lanjutan mengungkap HB sendiri yang membuat dokumen palsu tersebut. Awalnya ia mengelak, namun kemudian mengakui perbuatannya setelah didesak dan diancam akan dibawa ke ranah hukum.
HB beralasan, langkah itu dilakukan karena wanita yang hendak dinikahinya menolak pernikahan siri. Lurah Pagatan, Karniah Umar, saat dimintai konfirmasi menyatakan akan memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan stafnya setelah tiba di kantor. (*)