Kasus dugaan penyiksaan pasien depresi di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum berakhir antiklimaks. Pihak keluarga korban dan rumah sakit sepakat berdamai.
*****
BANJARMASIN - Fahmi, paman dari korban HA (27), mengatakan kesepakatan damai ini dicapai setelah melalui mediasi yang ditengahi Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin.
"Dari proses yang sudah berjalan antara kami, pihak pelaku, dan pihak rumah sakit, alhamdulillah sudah tercapai kata sepakat untuk damai secara kekeluargaan," ujarnya, Senin (15/9).
Menurutnya, permintaan Gubernur menjadi alasan mengapa semua pihak sepakat berdamai. "Pak Gubernur langsung turun tangan dan memfasilitasi kami. Semua poin yang tertuang dalam klausul perdamaian sudah kami sepakati bersama. Salah satu poin penting adalah pelaku mengakui kesalahannya, dan pihak rumah sakit akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Tak hanya itu, dalam kesepakatan tersebut juga dicantumkan komitmen Sambang Lihum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban di masa mendatang. "Pihak RS berjanji akan menjamin hak-hak keponakan kami sebagai pasien dan memastikan tidak ada perlakuan buruk terjadi lagi," tambahnya.
Keluarga korban pun setuju untuk tidak akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata. "Karena sudah ada kesepakatan damai, kami dari pihak keluarga korban sepakat tidak akan ada tuntutan di kemudian hari, baik tuntutan pidana maupun perdata," tegas Fahmi.
Di akhir pernyataannya, Fahmi juga berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi serius bagi pihak rumah sakit. "Kami sangat mengapresiasi Pak Gubernur yang langsung mengambil alih permasalahan ini hingga selesai. Kami juga berharap pihak rumah sakit benar-benar melakukan evaluasi agar tidak ada lagi korban seperti yang dialami keponakan kami," harapnya.
Direktur RSJ Sambang Lihum, dr. Yuddy Riswandhy Noora menyebut kesepakatan damai ini adalah momentum penting untuk memperbaiki layanan dan melakukan introspeksi secara menyeluruh.
"Beberapa introspeksi telah kami lakukan ke dalam, dan kejadian ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga. Harapannya, ke depan kami bisa memberikan pelayanan terbaik, khususnya kepada pasien ODGJ maupun gangguan kejiwaan lainnya," ujar Yuddy.
"Kami berterima kasih kepada keluarga pasien karena dengan lapang dada memaafkan kejadian yang telah terjadi. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat dan media yang telah bersikap netral dan profesional selama proses ini berlangsung," tambahnya.
Terkait sanksi terhadap pegawai yang terlibat, Yuddy menegaskan Sambang Lihum mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
"Sanksi tentu tidak diberikan secara sembarangan. Kami telah melakukan pemeriksaan internal, mulai dari atasan langsung hingga pembahasan di Komite Etik Rumah Sakit. Apakah termasuk pelanggaran disiplin ringan, sedang, atau berat, semuanya sedang dalam proses kajian," jelasnya.
Ia menambahkan, hasil kajian tersebut akan dilaporkan ke Inspektorat untuk penjatuhan hukuman. Pihak rumah sakit juga memastikan bahwa proses ini tidak menyalahi aturan dan tetap menjaga asas keadilan.