PELAIHARI – Dunia birokrasi Kabupaten Tanah Laut (Tala) tengah dihebohkan oleh dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masing-masing sudah berkeluarga. Kasus ini terbongkar setelah beredarnya video penggerebekan dramatis di media sosial.
Kedua ASN tersebut diketahui bertugas di posisi strategis. Sang pria bekerja di salah satu rumah sakit umum daerah, sementara pasangannya menjabat sebagai Kepala UPT lembaga pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tala.
Kronologi Penggerebekan di Plafon
Skandal ini mencuat setelah rekaman video penggerebekan berdurasi 19 detik beredar luas. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, pada Minggu (19/10) malam.
Dalam rekaman amatir, terlihat sejumlah warga menggerebek dan menggedor pintu rumah namun tidak mendapat respons. Setelah diperiksa lebih lanjut, suasana menjadi tegang hingga terdengar suara mencurigakan dari atas plafon.
Momen puncak yang mengejutkan terjadi ketika plafon rumah mendadak jebol, dan sang pria terjatuh ke bawah. Diduga, pria ASN tersebut berusaha bersembunyi di atas plafon dan mengalami luka pada bagian kaki akibat insiden tersebut.
Suami Lapor dan Tuntut PTDH
Suami dari ASN perempuan yang menjadi terlapor sontak memicu kemarahan atas kejadian tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Taufikurahman, ia secara resmi melaporkan kedua ASN itu ke atasan masing-masing serta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala, pada Senin (20/10).
"Keduanya sudah kami laporkan secara resmi. Kami minta sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Taufikurahman pada Rabu (22/10).
Menurut Taufikurahman, tindakan kedua ASN tersebut tidak hanya mencoreng etika dan moral sebagai abdi negara, tetapi juga secara jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Kepala BKPSDM Tala, Zaki Yamani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari suami terlapor perempuan. Zaki menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, penanganan awal kasus ini akan dikembalikan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat kedua ASN bertugas.
"SKPD bersangkutan akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap kedua terlapor," jelas Zaki, memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin berat ini akan segera ditindaklanjuti. (*)