PROKAL.CO, Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, yang terjerat dalam kasus suap proyek Dinas PUPR Kalimantan Selatan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin, Selasa (11/12).
Pemindahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan, terutama menjelang persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Baca Juga: Kades dan Kaur Keuangan di Kalteng Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Desa
Seperti yang diberitakan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Oktober 2024.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari fee terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kalsel, termasuk Pembangunan Lapangan Sepak Bola, Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Gedung Samsat.
Pemindahan Tahanan ke Banjarmasin untuk Persidangan
Dua tahanan tersebut, yang merupakan rekanan dari pihak-pihak yang terlibat dalam suap pengadaan barang dan jasa, kini telah dipindahkan ke lapas di Banjarmasin, setelah tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.
Proses pemindahan tersebut turut dikawal ketat oleh aparat kepolisian setempat. Salah seorang petugas di Bandara Syamsudin Noor, Arsy, menyaksikan langsung momen tersebut.
Baca Juga: Dugaan Tipikor Peningkatan Pemukiman di Karang Rejo, Kejari Tarakan Tetapkan Tiga Tersangka
Ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang mengenakan rompi oranye bertuliskan "tahanan," digiring menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan bahwa pemindahan kedua tersangka tersebut adalah bagian dari proses persidangan.
“Benar, ini adalah bagian dari rangkaian proses persidangan. Sidang pertama adalah pembacaan dakwaan,” ungkapnya.
Meski demikian, Tessa mengatakan bahwa pihaknya belum menerima jadwal resmi mengenai persidangan kedua tersangka ini.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kredit Bank Kaltimtara, Kejati Kaltim Geledah Kantor PT EI di Bontang