SAMARINDA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor PT. Erda Indah (EI) dengan alamat Jl. Pupuk Raya Rt.42 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, Kamis 21 November 2024.
Penggeledahan juga menyasar rumah salah satu Direktur PT. Erda Indah dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No.38 Rt.23 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan.
Baca Juga: Kemenko Polkam Jalin Sinergi Pemantauan Pilkada di Kaltim
"Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.MH.
Dari hasil penggeledahan, Toni Yuswanto menjelaskan tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen, peralatan elektronik berupa 1 buah laptop yang terkait dengan perkara yang ditangani serta 1 unit kendaraan roda 4 jenis MPV yang diduga hasil dari tindak pidana.
Barang yang disita penyidik tersebut dibawa untuk diamankan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
Toni Yuswanto membeberkan kasus yang ditangani ini bermula pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp 15 miliar yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.
“PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja atau SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, padahal kontrak tersebut fiktif atau palsu,” katanya.
Kasus penyaluran kredit Bankaltimtara ini, berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 milyar. Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP. (*)