• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Tipikor Peningkatan Pemukiman di Karang Rejo, Kejari Tarakan Tetapkan Tiga Tersangka

Photo Author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 09:32 WIB
Kepala Kejari Tarakan Meylani (dua dari kanan) merilis hasil penyidikan dugaan tipikor pelaksanaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan kawasan Karang Rejo.
Kepala Kejari Tarakan Meylani (dua dari kanan) merilis hasil penyidikan dugaan tipikor pelaksanaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan kawasan Karang Rejo.

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan kawasan Karang Rejo tahun anggaran 2020. Ketiga tersangka tersebut MA, SF dan B.

Kepala Kejari Tarakan Meylani mengatakan, perkara tipikor tersebut telah dilakukan penyidikan dari tahun 2022. Saat itu pihaknya mulai memeriksa saksi, ahli, mengumpulkan barang bukti serta menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga: Pemprov Kaltara Akan Usulkan Perpanjangan Inpres KBM Tanjung Selor

Setelah proses penyidikan dilakukan dengan waktu yang cukup panjang, akhirnya penyidik Kejari Tarakan menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Berdasarkan, laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara (LHP PKN) yang dilakukan oleh Inspektorat, didapati kerugian negara ditaksir sebesar Rp 1,9 miliar," katanya, Senin (9/12).

LHP PKN tersebut diterima Kejari Tarakan pada 7 November lalu. Kemudian anggaran kegiatan pelaksanaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan kawasan Karang Rejo dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dikucurkan melalui Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PU. Saat itu nilai proyek mencapai Rp 22 miliar. "Jadi proyeknya sudah selesai di tahun 2020 dan kita lakukan penyidikan dari tahun 2022," sebutnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilengkapi dengan dua alat bukti dari penyidik. "Alat bukti itu meliputi keterangan saksi, hasil perhitungan kerugian negara, dan ahli. Karena ini pekerjaan fisik ahlinya dari situ dan ahli penghitungan kerugian negara," imbuhnya. Sementara untuk peran para tersangka, didapati MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SF sebagai penyedia pekerjaan dan dibantu B yang berperan sebagai pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, didapati dalam kontrak pengerjaan proyek, harusnya dikerjakan oleh SF, tapi prakteknya dipihakketigakan kepada tersangka B dan hal itu tidak tertuang di kontrak pengerjaan proyek. Sehingga proyek dikerjakan oleh B.

Terhadap ketiga tersangka, disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Dari ketiga tersangka ini, tersangka berinisial B melakukan praperadilan (prapid) atas penetapan tersangkanya. Saat ini sidang prapidnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan," pungkasnya. (zar/ana)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X