• Senin, 22 Desember 2025

Cabuli Bocah, Petani Masuk Bui

Photo Author
- Rabu, 27 Maret 2019 | 22:58 WIB

PANGKALAN BUN- Pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Korban sebut saja KS (8) empat kali menerima perbuatan amoral yang dilakukan Handika Hidayat (54), petani sekaligus tetangganya. 

Kuat dugaan pelaku memiliki kelainan seksual karena diketahui bahwa predator anak itu masih memiliki istri dan juga telah memiliki anak. 

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait mengatakan, peristiwa pencabulan membuat masyarakat harus mengelus dada. Mengingat, kakek tersebut dari segi usia tidak lagi muda. 

“Untuk kejadinya sendiri, pelaku tersebut melakukan pencabulan terhadap korban sudah empat kali. Pertama kali pada  Bulan Januari 2019 di sebuah rumah kosong,” katanya, Senin (26/3). 

Tindakan pencabulan ini dilakukan dengan cara membuka celana korban, lalu kakek bejat itu memegang kelamin korban dan mengoralnya. Selanjutnya sang bocah yang masih polo situ juga diminta mengoral balik hingga pelaku klimaks. 

Tak hanya itu, sukses dengan kejahatan asusila pertamanya. Pelaku mengulangi perbuatan bejat itu. Kali ini kakek berkacamata itu mencoba menyodomi korban hingga dua kali. 

Kemudian  kejadian yang ke empat tepatnya pada Jumat (22/3) lalu. Perbuatan terlaknat itu coba diulanginya lagi. Bahkan untuk mempermudah aksi menjijikannya, pelaku melumuri alat vitalnya dengan minyak goreng. 

“Namun saat pelaku memulai aksinya (sodomi), kakak korban yang masih berusia 10 tahun berteriak memanggil korban. Sehingga perbuatan itu gagal terlaksana,” sebutnya.  

Atas kejadian tersebut, keluarga tidak terima dan melapor ke Polres Kobar agar pelaku diproses hukum. “Untuk korban kita berikan pendampingan dan korban mengalami trauma,” jelasnya. 

Dalam kasus ini pelaku bisa dikenai Pasal 82  Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Junto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 290 Ayat (2) KUH Pidana. (rin/sla) 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X