• Senin, 22 Desember 2025

Unggah Video "Gituan", Pemuda Diciduk

Photo Author
- Selasa, 19 November 2019 | 17:26 WIB

PALANGKA RAYA- Perbuatan tidak terpuji dilakukan anak muda bernama Ahmad Shabirin (21), hingga berujung berurusan dengan aparat kepolisian. Pemuda asal Kabupaten Kotawaringin Timur ini dipanggil tim Media Sosial bidhumas Polda Kalteng karena mengunggah video pornografi di akun media sosial facebok.

Mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Palangka Raya itu dikategorikan tidak bijak menggunakan media sosial miliknya. Dia beberapa kali mengunggah video berbau pornografi di akun facebook miliknya  bernama @Shabirin Shabirin. Akibat ulahnya itu, warga Jalan Bapinang Pagatan ini terpaksa membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan itu.

Diketahui aksi itu dilakukan, Ahmad yang juga seorang youtuber lantaran agar chanelnya mendapat viewer banyak dan bertambah. Beruntung dia masih dilakukan pembinaan dan tidak diproses hukum.

”Ya benar. Siang (red: kemarin) ini, kami memanggil seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Palangka Raya yang bernama Shabirin. Tujuannya mengunggah video pornografi tersebut,  Shabirin mengaku hanya untuk menambah jumlah viewernya di akun youtube miliknya.” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Hendra juga menyampaikan, kepada yang bersangkutan diberikan pembinaan agar tidak mengulanginya lagi dan itu pun agar menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial agar lebih bijak bermedia sosial karena media sosial adalah ruang publik yang penggunanya mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Ditambahkannya, hal ini bentuk komitmen nyata jajaran kepolisian untuk terus menyadarkan  masyarakat agar bijak bermedia sosial. Selain itu untuk tidak menyebarkan berita bohong maupun hoax, terlebih ujaran kebencian.

”Ini komitmen kita untuk bertindak tegas, langkah ini agar masyarakat bisa bijak bermedia sosial. Masyarakat agar bijak bermedia sosial, Saring sebelum Sharing dan Stop HPUS (Stop Hoaks, Stop Pornografi, Stop ujaran kebencian dan Stop SARA).” Pungkas Hendra.(daq/gus)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X