• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Isbat untuk Keabsahan Pernikahan

Photo Author
- Jumat, 13 Desember 2019 | 10:59 WIB

SAMPIT- Sebanyak 13 pasangan di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang,  Kabupaten Kotawaringin Timur  (Kotim) menjalani sidang isbat pernikahan. Proses sidang isbat ini dilaksanakan di kantor kelurahan setempat. 

Proses verifikasi pengesahan nikah dilakukan oleh Pengadilan Agama Sampit bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat  guna memastikan keabsahan pernikahan tersebut secara hukum.

Sebelumnya  13 pasangan tersebut telah melaksanakan pernikahan secara siri sehingga tidak tercatat di Pengadilan Agama maupun Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim.

Lurah Tanah Mas Deden E.R. Jaya mengatakan sidang isbat dilakukan agar pernikahan siri warganya memiliki kekuatan hukum tetap  serta memiliki data administarsi kependudukan yang dibutuhkan.

“Sidang isbat nikah dilakukan sebagai akibat dari nikah tanpa dicatat atau tidak punya akta nikah,” ucap Deden.

Dijelaskannya isbat adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan sehingga memiliki kekuatan hukum.  Selain itu isbat nikah penting untuk bisa mendapatkan akta nikah guna kepentingan pengurusan administrasi keluarga misalnya pembuatan akta kelahiran anak.

Pentingnya kepemilikan buku nikah  sebagai bukti adanya perkawinan dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Deden mengimbau warganya yang belum memiliki buku nikah untuk segera melapor.  “Bagi warga yang belum memiliki buku nikah namun telah melangsungkan pernikahan secara siri agar segera melapor ke kantor kelurahan setempat  supaya difasilitasi proses penerbitan buku nikahnya,” terang Deden. (yn/oes)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sampitadm-Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X