• Senin, 22 Desember 2025

Tak Patuh Imbauan, Siap-Siap Kena Sanksi Adat

Photo Author
- Senin, 27 April 2020 | 09:15 WIB
WAWANCARA: Sekda Kotim Halikinnor saat diwawancarai awak media belum lama tadi.(YUNI/RADAR SAMPIT)
WAWANCARA: Sekda Kotim Halikinnor saat diwawancarai awak media belum lama tadi.(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai, perlu adanya kerja sama bersama tokoh adat, demi ketertiban dan kepatuhan oleh masyarakat dalam upaya pencegahan virus korona atau Covid-19 di kabupaten ini.

Sekda Kotim Halikinnor mengatakan, misalnya melalui lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) hukum adat bisa diberlakukan, jika ada masyarakat yang masih tidak mematuhi anjuran dan imbauan dari pemerintah terkait penyebaran Covid-19 ini.

"Melalui lembaga DAD memberlakukan hukum adat, demi ketertiban kepatuhan dalam upaya pencegahan Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya dirinya bersama pihak kepolisian telah melakukan patroli terpadu, untuk mengedukasi masyarakat, khususnya yang berjualan malam hari. Aktivitas itu tidak dilarang. Namun, disarankan pembeli tidak makan di tempat.

Pihaknya akan menerapkan sanksi adat, pada masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah dan berkumpul. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hukum adat yang dikenakan pada pelanggar berupa jipen atau singer (denda adat). Hukum adat tersebut akan diterapkan apabila masyarakat, tetap tidak mematuhi anjuran pemerintah dan tetap keluar rumah. (yn/dc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X