• Minggu, 21 Desember 2025

Camat hingga Ketua RT Diinstruksikan Sosialisasi Perbup Covid-19

Photo Author
- Rabu, 16 September 2020 | 09:47 WIB
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kotim Multazam saat mendampingi Kepala Satgas Covid-19 Kotim Supian Hadi saat melakukan pengawasan penggunaan masker pada warga Kotim. (YUNI/RADAR SAMPIT )
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kotim Multazam saat mendampingi Kepala Satgas Covid-19 Kotim Supian Hadi saat melakukan pengawasan penggunaan masker pada warga Kotim. (YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah, kades, dan Ketua RW/RT untuk menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Dispilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kotim Multazam menyampaikan, sosialisasi Perbup Covid-19 bisa dengan cara menyampaikan melalui berbagai saluran komunikasi kepada  masyarakat. 

Camat hinga ketua RT juga harus mengingatkan warga akan pentingnya social distancing dan physical distancing atau jaga jarak serta pola hidup bersih dan menggunakan masker. 

Dengan diterbitkan perbup tersebut seluruh warga diharuskan untuk menaati peraturan-peraturan yang sudah dirumuskan oleh pemerintah. 

"Disampaikan bahwa penggunaan masker dengan baik dan benar menjadi kewajiban bagi semua lapisan masyarakat ketika berada di luar rumah," tandasnya. (yn/yit) 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X