• Senin, 22 Desember 2025

Jangan Sampai Kena!!! Hari Ini Sanksi Prokes Diberlakukan di Kobar

Photo Author
- Kamis, 8 Oktober 2020 | 13:59 WIB
ILUSTRASI.(NET)
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN - Setelah genap 30 hari masa sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai hari ini sanksi bagi pelanggar Prokes mulai diberlakukan, Kamis (8/10). 

Untuk mempersiapkan penerapan Perbup tersebut telah dilakukan rapat koordinasi untuk mematangkannya saat pelaksanaan di lapangan. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Kobar, Suyanto menjelaskan bahwa rapat tersebut dilaksanakan untuk menyiapkan beberapa hal, termasuk keberadaan personel dan bagaimana sistem prosedur operasionalnya. 

“Kita tidak ingin pendekatan yang dilakukan di lapangan terhadap penerapan Prokes justru kontradiktif dengan rencana dan tujuan pendisiplinannya,” katanya. 

Ia juga mengingatkan bahwa pemberian sanksi kepada masyarakat bukan bertujuan untuk menyakiti, tetapi lebih kepada bagaimana menginginkan masyarakat untuk membiasakan diri disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Penerapan perbup tersebut harus humanis, tetapi masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk tertib mematuhi Prokes," harapnya. (tyo/sla)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X