• Senin, 22 Desember 2025

Setahun Tangani Ribuan Kasus, Ditreskrimsus Polda Kalteng Buka Ruang Pelayanan

Photo Author
- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 11:44 WIB
PELAYANAN KEPOLISIAN : Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama Wakapolda Brigjen Pol  Indro Wiyono, Irwasda Kombes Pol. Iman Prijantoro dan pejabat utama Polda Kalteng serta Asisten III Gubernur Kalteng Lies Fahima mengecek ruang pelayanan publik.(DODI/RADAR PALANGKA)
PELAYANAN KEPOLISIAN : Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama Wakapolda Brigjen Pol Indro Wiyono, Irwasda Kombes Pol. Iman Prijantoro dan pejabat utama Polda Kalteng serta Asisten III Gubernur Kalteng Lies Fahima mengecek ruang pelayanan publik.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memiliki ruang pelayanan publik.

Ruang pelayanan dilengkapi berbagai fasilitas, terutama untuk mempermudah para disabilitas jika mengadu atau berurusan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Pelayanan lebih mengutamakan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan jaga jarak.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, keberadaan ruang pelayanan publik tersebut merupakan bentuk apresiasi Polda Kalteng untuk meningkatkan pelayanan secara lebih baik.

Terlebih khusus urusan kriminal khusus, setiap tahun mencapai 1.500 kasus, sehingga memang memerlukan ruang tersendiri.

“Kasus yang ditangani mulai dari korupsi, illegal mining, logging dan kejahatan-kejahatan lain, termasuk persoalan media sosial dan siber crime. Maka itu harus ditingkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Dia menambahkan, Polri siap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima sehingga diperlukan sarana dan prasarana yang memadai dalam pelaksanaannya.

“Ruang pelayanan publik ini memiliki beberapa fasilitas diantaranya pengaduan masyarakat (Dumas), pemeriksaan pelapor atau korban atau saksi atau tersangka dan undangan klarifikasi, koordinasi, konseling dan wajib lapor,” kata Hendra. (daq/fm)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X