• Senin, 22 Desember 2025

Amang Idin Bunuh Hajjah Cahaya, Ambil Perhiasan Korban untuk Bayar Cicilan

Photo Author
- Sabtu, 5 Desember 2020 | 12:36 WIB
KASUS PEMBUNUHAN : Penyidik Polsek Baamang bersama tersangka kasus pembunuhan berada di Kejari Kotim, Jumat (4/12).( RADO, SKOM/RADAR SAMPIT)
KASUS PEMBUNUHAN : Penyidik Polsek Baamang bersama tersangka kasus pembunuhan berada di Kejari Kotim, Jumat (4/12).( RADO, SKOM/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Berkas perkara kasus pembunuhan, tersangka Wahyudin alias Amang Idin (57) telah rampung. Penyidik Polsek Baamang melimpahkan perkara ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Saat pelimpahan tahap II terungkap kalau Hj. Cahaya alias Ica warga Gang Beringin, Baamang Hulu, Sampit, dibunuh oleh tersangka karena  ingin menguasai perhiasan emas milik korban.

Dari hasil penjualan perhiasan korban, tersangka memperoleh uang Rp 2 juta yang ketika itu diserahkannya kepada sang istri. Oleh istri tersangka, uang itu digunakan untuk membayar koperasi sebesar Rp 1,1 juta dan sisanya untuk bayar cicilan kredit di bank. "Perhiasan korban saya jual di PPM (Pusat Perbelanjaan Mentaya)," kata tersangka saat memberi keterangan kepada jaksa Pintar Simbolon.

Kasus pembunuhan terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 Wib di Jalan Baamang Hulu 1, Gang Beringin, RT 1 RW 1 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Usai membunuh korban, tersangka mengambil perhiasan emas milik korban seperti kalung, 2 gelang, 2 cincin dan anting. Siang harinya, tersangka ke PPM Sampit untuk menjual perhiasan hasil rampokan.

Selesai menjual harta milik korban, tersangka pulang ke kampung halamannya di Seluluk, Kabupaten Seruyan dan menyerah uang kepada istrinya. Keesokan harinya, tersangka dibekuk polisi. (ang/fm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X