• Senin, 22 Desember 2025

CATAT YA!!! Besok Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Photo Author
- Selasa, 8 Desember 2020 | 09:51 WIB
TINJAU: Bupati Kotim Supian Hadi saat meninjau langsung pelaksanaan Pilkades Maret 2020 lalu.(Dok.YUNI/RADAR SAMPIT)
TINJAU: Bupati Kotim Supian Hadi saat meninjau langsung pelaksanaan Pilkades Maret 2020 lalu.(Dok.YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT— Dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2020, pada tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

Hal ini sebagaimana surat edaran bupati, tentang hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai hari libur nasional. 

"Sudah ditetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional," jelas Bupati Kotim Supian Hadi. 

Surat edaran tersebut didasari oleh pertama keputusan presiden, tentang hari pemungutan suara Pilkada serentak merupakan hari libur nasional. 

Sehingga dengan dikeluarkankannya surat edaran bupati ini, bagi unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan karyawan dan pekerja pada hari tersebut. 

"Bagi perusahaan swasta agar menyesuaikan waktu kerja (libur) untuk

kesempatan bagi karyawan atau pekerja untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang," tambahnya. 

Selanjutnya, kepala perangkat daerah, instansi vertikal dan pimpinan BUMN, BUMD, perusahaan swasta hendaknya memberikan himbauan kepada pegawai dilingkungannya masing - masing, agar dapat berpartisipasi dan menjaga iklim kondusif terhadap keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan tahapan Pilkada tersebut. 

Lebih lanjut, kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS), CPNS, Pegawai Non PNS dilingkup Pemkab Kotim untuk dapat menggunakan hak pilihnya, secara bebas jujur dan adil dengan mengedepankan netralitas, serta wajib menjaga ke kompakan, keteladanan serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa masyarakat. 

Sehubungan hal - hal tersebut, Supian meminta agar pihak terkait dapat melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran tersebut, dilingkungannya masing - masing. (yn/dc)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X