• Senin, 22 Desember 2025

Kuli Bangunan di Pangkalan Banteng Jualan Sabu

Photo Author
- Rabu, 23 Desember 2020 | 15:19 WIB
KULI JUAL SABU : Kurniawan (36) terancam hukuman 10 tahun penjara akibat ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu, nampak pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Senin (21/12).(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)
KULI JUAL SABU : Kurniawan (36) terancam hukuman 10 tahun penjara akibat ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu, nampak pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Senin (21/12).(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus Kurniawan (36), warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng tanpa perlawanan, Senin (21/12). 

Lelaki berambut pirang yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan itu ditangkap setelah diketahui sering mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya. Saat digerebek aparat menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam tas miliknya. 

Buruh bangunan dengan lengan penuh tato tidak beraturan itu beralasan nekat menjual sabu karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Nasir mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus sabu tersebut berkat laporan maysarakat  bahwa di wilayah hukum Pangkalan Banteng sering dilakukan transaksi narkoba. 

“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar, lalu kami amankan pelaku di kediamannya,” ujarnya, Selasa (22/12). 

Menurutnya aparat menemukan barang bukti paket sabu dengan berat keseluruhan 2,83 gram yang disimpan dalam sebuah tas. Turut diamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika dalam penangkapan tersebut, yaitu satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah gunting, satu buah isolasi, satu buah tas warna hitam bertuliskan Valco, satu unit handphone Realmi, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolres Kobar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkasnya. (tyo/sla) 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X