• Senin, 22 Desember 2025

Empat Pria Bawa Sabu dari Kalbar

Photo Author
- Senin, 1 Maret 2021 | 14:19 WIB
BUDAK SABU : Polres Lamandau tangkap empat warga pelintas jalur Kalbar-Kalteng di Kabupaten Lamandau. Mereka kedapatan memiliki sabu dan alat isapnya.(   ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)
BUDAK SABU : Polres Lamandau tangkap empat warga pelintas jalur Kalbar-Kalteng di Kabupaten Lamandau. Mereka kedapatan memiliki sabu dan alat isapnya.( ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK -Satresnarkoba Polres Lamandau tangkap empat pria pemilik sabu yang melintas di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau melalui Kasat Resnarkoba AKP I Made Rudia membeberkan bahwa tiga orang merupakan warga Pontianak yakni Iwan Setiawan (53), Dicky Arifandi (38), M. Sukur (47) dan satu orang warga Banjarbaru yakni Syahputra (35).

Made menceritakan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis (25/3). Saat itu, lanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil sedan warna abu metalik berisi sabu yang meluncur dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah melewati Kabupaten Lamandau.

“Menurut keterangan masyarakat, pengendara mobil sedan tersebut diduga membawa narkotika jenis sabu. Kita lanjutkan dengan penyelidikan dengan pengintaian di jalur Trans Kalimantan,” katanya.

Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB mobil sedan yang dimaksud terlihat dan langsung dihentikan aparat. “Saat diperiksa diketahui ada empat orang di dalam mobil. Dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 1,29 gram yang dibungkus masker warna merah jambu,” terangnya.

Lalu pada penggeledahan mobil, anggota kembali menemukan satu rangkaian bong (alat isab sabu) dan korek api. “Para pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat temuan itu mereka dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.(mex/sla)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X