• Senin, 22 Desember 2025

Dinilai Lalai, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka

Photo Author
- Selasa, 25 Mei 2021 | 17:13 WIB
ADA TERSANGKA: Bus Damri yang mengalami kecelakaan di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya Rabu (19/5) lalu dinilai sebagai tanggung jawab sopir, Mahmudin Noor.(DODI/RADAR SAMPIT)
ADA TERSANGKA: Bus Damri yang mengalami kecelakaan di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya Rabu (19/5) lalu dinilai sebagai tanggung jawab sopir, Mahmudin Noor.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus Damri yang menewaskan satu penumpang, Rabu (19/5) lalu. Sopir bus tersebut, Mahmudin Noor, dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara itu.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan pemeriksaan intensif berbagai pihak. Mahmudin Noor dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda 12 juta rupiah.

Dia diduga lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka kini telah ditahan dan mendekam dalam sel tahanan.

”Sudah resmi ditahan dan saat ini pemberkasan terus dilakukan, sembari melakukan tindak lanjut dari insiden kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady, Senin (24/5).

Rikky menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Mahmudin dan hasilnya negatif.

Menurutnya, tersangka tidak bisa mengendalikan bus tersebut yang dipacu dalam kecepatan tinggi. ”Logikanya, kalau bus itu pelan, tidak seperti itu hingga akhirnya tidak bisa dikendalikan. Pengakuan sopirnya tidak kencang lajunya, tetapi nanti kita lihat di persidangan,” ujarnya.

Rikky menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ban bus tersebut masih layak. Untuk kondisi mesin dan lainnya, merupakan kewenangan pihak Damri. ”Untuk proses selanjutnya dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan lainnya,” katanya.

Kecelakaan maut yang menimpa bus Damri jurusan Lamandau-Palangka Raya itu terjadi Rabu (19/5) pagi di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya. Satu penumpang tewas dalam angkutan massal yang membawa 36 orang tersebut. Sebelum kecelakaan, bus nahas itu sempat bermasalah. Namun, karena dinilai tak terlalu berbahaya, hal itu diabaikan.

Masalah pada bus itu terjadi sebelum menuju Sampit. Selang rem itu diketahui bocor. Akan tetapi, karena kebocorannya kecil, dinilai tak terlalu berbahaya dan perjalanan terus dilanjutkan.

Selain sempat bermasalah, data penumpang juga tak sesuai manifes. Hal itu agak menyulitkan aparat mendata para korban. Bahkan, korban tewas dalam kecelakaan tersebut, Devina, tak ada dalam manifes. (daq/ign)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X