• Senin, 22 Desember 2025

Gagal Total Dapat Keringanan, Pengadilan Tinggi Palangkaraya Perberat Hukuman Mantan Bupati Kapuas

Photo Author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 08:17 WIB
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat Anggota DPR RI Fraksi Nasdem berjalan memakai baju Orange di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pemotongan anggaran dan suap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah.
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat Anggota DPR RI Fraksi Nasdem berjalan memakai baju Orange di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pemotongan anggaran dan suap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah.

 

Upaya mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mendapatkan keringanan hukuman melalui banding dalam kasus gratifikasi yang menjeratnya gagal total. Pengadilan Tinggi Palangka Raya justru memperberat hukumannya dengan menambah vonis penjara selama satu tahun. “Menjatuhkan vonis hukuman enam tahun kurungan penjara kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat dan vonis hukuman empat tahun kurungan penjara untuk terdakwa Ary Egahni. Mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk,” kata Marsudin Nainggolan, Ketua Majelis Hakim di ruang sidang PT Palangka Raya, (25/1/2024).

Baca Juga: Nama Ben Brahim Sering Digunakan Meminta Uang

Marsudin memutuskan Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni, mantan anggota DPR RI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gabungan beberapa tindak pidana korupsi gratifikasi. Selain itu, terdakwa juga melakukan gabungan beberapa tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama. Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan vonis hukuman pokok kepada Ben Brahim dan Ary Egahni berupa pembayaran denda masing-masing sebesar Rp500 juta, dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Baca Juga: Saksi Meringankan Ben Brahim, Ada Mantan Wartawan, Tenaga Honorer dan Anak Kakak Dihadirkan

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada negara untuk Ben Brahim sebesar Rp6,5 miliar lebih. Sedangkan untuk Ary Egahni dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih, dikurangi nilai aset yang telah disita sebesar Rp2,7 miliar lebih. “Sedangkan sisa Rp241 juta digunakan untuk menambah biaya uang pengganti terdakwa Ben Brahim. Pembayaran uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

Apabila dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Ben Brahim belum membayar uang pengganti, harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. “Dalam hal kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya hanya memvonis eks Ben Brahim dengan hukuman lima tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya delapan tahun empat bulan penjara. Sang istri, Ary Egahni, juga luput dari tuntutan delapan tahun penjara.

Dia dihukum empat tahun kurungan dipotong masa tahanan. Selain pidana pokok, Ben dan Ary masing-masing juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) Rp6.591.326.393,00 dengan ketentuan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang. Putusan lainnya, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana. Dalam putusannya, Ben dan Ary terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (daq/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X