Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan akan menggelar pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di beberapa daerah. Sejumlah TPS lainnya yang diusulkan PSU masih dalam pembahasan. Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, PSU tersebut dilakukan di TPS 5 Desa Mintin (Pulang Pisau), TPS 01 Desa Mabuan (Barito Selatan), dan TPS 04 Kelurahan Mentaya Seberang (Kotim).
Menurut Sastriadi, PSU dilaksanakan untuk lima jenis pemilihan, yaitu pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dapil Kalteng 5, dan pemilu DPRD Pulang Pisau 1. ”PSU untuk 254 pemilih dalam DPT di TPS 01 Desa Mabuan, dilaksanakan di TPS yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan km 21 pada 18 Februari pukul 07.00- 13.00 WIB. Untuk TPS lain masih dalam pembahasan,” ujarnya. Dia melanjutkan, PSU di Kotim PSU dilaksanakan berdasarkan SK KPU Kotim Nomor 589 tahun 2024 untuk 277 pemilih dalam DPT dan 1 Pemilih DPTb di TPS 04 Kelurahan Mentaya Seberang. Dilaksanakan pada 18 Februari.
”Untuk di Kotim hanya pemilihan presiden. Untuk PSU lainnya kami masih melakukan koordinasi dan telaah,” katanya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, ada penambahan rekomendasi PSU dari sebelumnya di TPS 81, TPS 82, TPS 26, dan TPS 44. Tambahan tersebut untuk TPS 22 dan TPS 52 di kelurahan Menteng. Menurutnya, PSU akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024, namun tetap menunggu informasi resmi dari penyelenggara pemilu. Adapun rekomendasi PSU karena ada yang tidak terdaftar dalam DPT, namun menggunakan hak pilih. Misalnya, KTP luar Kalteng, tetapi bisa memilih di TPS tersebut. ”Itu suaranya tidak sah. Ada juga penyebab lain, termasuk kekurangan surat suara karena kelalaian dari tim KPU untuk menyiapkan logistik,” jelasnya. Dari Kotawaringin Barat, KPU setempat memutuskan melakukan PSU di TPS 3 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Hal itu menyusul adanya 13 pemilih dengan KTP luar Kobar yang ikut mencoblos. Keputusan tersebut diambil setelah KPU menggelar rapat terkait temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kumai. PSU akan digelar pada Selasa (20/2/2024) besok.
Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, waktu pelaksanaan PSU tidak berbeda dengan pemilu serentak yang sudah digelar 14 Februari lalu. Untuk logistik pemilu berupa surat suara juga telah disiapkan. ”Tinggal menunggu pelaksanaan pada hari yang sudah ditentukan,” katanya. Dia menjelaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, persoalan tersebut terjadi akibat kurang pahamnya KPPS mengenai aturan penggunaan KTP untuk melaksanakan hak pilih.
”Mereka mengira warga dari luar Kobar boleh mencoblos surat suara Pilpres dengan hanya memperlihatkan KTP. Padahal, berdasarkan penjelasan sesuai bimtek yang diikuti KPPS, warga yang boleh memilih menggunakan KTP adalah warga setempat dan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut,” katanya. Artinya, warga pemilik KTP setempat dan terdaftar dalam DPT, boleh mendapatkan 5 surat suara dan menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai namanya tercantum. ”Sementara dalam masalah kemarin, 13 pemilih tersebut berasal dari luar Kobar dan semuanya tidak memiliki surat pindah memilih. Namun, mereka melakukan pencoblosan surat suara pilpres,” ujarnya.
PSU juga dilaksanakan di Sukamara. KPU Sukamara menetapkan TPS 3 dan TPS 4 di Desa Kartamulia, dilakukan PSU. Dari hasil rapat pleno, pemungutan dilaksanakan 24 Februari. ”Penetapan PSU sudah dilakukan dan telah diplenokan. Pelaksanaan PSU tanggal 24 nanti,” ujar Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir. Menurutnya, putusan PSU merujuk pada formulir perbaikan pengawas TPS pada Ketua KPPS yang menjadi dasar pengusulan PSU kepada KPU Kabupaten Sukamara, melalui PPK Kecamatan Sukamara. Pihaknya berharap pelaksanaan PSU bisa berjalan dengan baik dan lancar. Sebelumnya, proses pemungutan suara di TPS 3 dan TPS 4 Desa Kartamulia sempat terhenti di tengah jalan lantaran muncul permasalahan sejumlah pemilih saat datang ke TPS tidak bisa mencoblos karena namanya dalam daftar pemilih tetap sudah ditandai telah mencoblos. Lantaran itulah, pengawas TPS setempat mengeluarkan rekomendasi PSU karena adanya dugaan penggunaan hak suara pemilih oleh orang lain yang menggunakan undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan model C di kedua TPS tersebut.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara Fakhriyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pelaksanaan pemungutan suara tersebut. Pengawas TPS setempat telah mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan PSU kepada pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 dan 4. (daq/tyo/fzr/ign)