• Senin, 22 Desember 2025

Langgar Kode Etik Berat, Dua Polisi di Gunung Mas Dipecat

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 25 Februari 2024 | 13:50 WIB
DIPECAT: Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa memberi tanda silang di foto dua personel Polri yang dipecat, Kamis (22/2/2024). (HUMAS POLRES GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)
DIPECAT: Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa memberi tanda silang di foto dua personel Polri yang dipecat, Kamis (22/2/2024). (HUMAS POLRES GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)

 

Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Keduanya adalah Aipda ES dan Brigpol PR. Keputusan PTDH itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor: KEP/28/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 dan Nomor: KEP/33/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang PTDH dari Polri.

”PTDH ini adalah tindakan tegas yang kami lakukan terhadap anggota yang melanggar kode etik dan hukum. Kami tidak akan mentolerir oknum yang mencoreng nama baik Polri,” ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Jumat (23/2/2024). Dia mengatakan, keputusan untuk melakukan PTDH terhadap kedua personel itu memang merupakan hal yang berat, mengingat jumlah personel Polres yang ada masih banyak mengalami kekurangan. Namun yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi.

”Keputusan ini harus dilakukan sebagai bentuk hukuman terhadap personel yang sudah melanggar disiplin maupun kode etik Kepolisian yang berlaku di lingkungan Polri,” tegasnya. Dia menuturkan, PTDH ini merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap personel polres yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri. Dengan demikian, kedua anggota itu secara resmi tidak memiliki wewenang sebagai anggota Polri serta sudah menjadi masyarakat biasa. ”Saya berharap tidak ada lagi personel polres yang melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana, karena sanksi terberat akan menanti. Jangan sampai terjerumus ke dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri dan institusi,” tegasnya.

Dalam upacara PTDH tersebut, tidak dihadiri oleh kedua personel yang dipecat, namun kegiatan tetap dilaksanakan dengan membawa foto keduanya. (arm/fm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X