Masih berlangsungnya panen sawit massal oleh warga di perkebunan wilayah Desa Kuala Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah jadi perhatian serius aparat kepolisian. Pasukan dikerahkan untuk menjaga wilayah perkebunan dari aksi warga yang dinilai sebagai pencurian tersebut.
Kabag Ops Polres Kotim Kompol Riza Fazrul Wahyudi mengatakan, pencurian tandan buah segar kelapa sawit tersebut telah berlangsung selama enam bulan. Aksi itu bahkan dilakukan masyarakat di luar desa setempat. ”Bahkan, mendekati Lebaran saja pencurian masih berlangsung di perusahaan tersebut,” kata Riza, (14/4/2024).
Baca Juga: Angkutan Perusahaan Ganggu Lalu Lintas Jalan Nasional, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Taruhan
Riza menuturkan, pencurian dilakukan oknum masyarakat dengan beralasan menuntut hak plasma yang tak diberikan perusahaan. ”Apabila pencurian ini terus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan memengaruhi investasi, khususnya di wilayah Kotim,” ujarnya. Riza menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan berupa surat edaran Forkopimda tentang larangan pemanenan secara ilegal di wilayah Kotim. Apabila imbauan tersebut diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelakunya. ”Kami tidak akan melakukan pembiaran terhadap pencurian yang menyasar kebun perusahaan. Saat ini sudah ada beberapa orang yang kami amankan,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun sebelumnya mengatakan, aksi panen massal di lokasi perkebunan wilayah Kuala Kuayan dinilai sebagai buntut ketidakjelasan realisasi kesepakatan antara warga Mentaya Hulu dan perusahaan. Untuk meredamnya perlu beberapa kesepakatan lagi yang dimunculkan. ”Panen massal ini sebelumnya sudah pernah terjadi dan sebagai bentuk protes dari masyarakat pada perusahaan. Waktu itu dimediasi dan membuahkan beberapa kesepakatan, sehingga dihentikan. Ternyata sampai sekarang kesepakatan itu tidak dijalankan perusahaan dan akhirnya masyarakat turun lagi ke lapangan,” kata Rimbun, beberapa waktu lalu.
Menurut Rimbun, ketika terjadi aksi panen massal, sulit lagi dibendung. Akhirnya, bukan hanya warga sekitar yang ikut aksi itu, tetapi juga menjalar sampai ke wilayah lainnya. ”Ini karena memang gaya penyelesaian masalah yang menyepelekan. Saya sudah peringatkan selesaikan kewajiban dan kesepakatan itu. Kalau itu beres, maka aksi panen massal ini sangat mudah dicegah,” katanya. Dia berharap manajemen perusahaan segera merealisasikan kesepakatan dengan masyarakat Sapiri, Pemantang, dan Kuayan. Dia mendukung penuh aksi masyarakat menuntut haknya sesuai aturan.
”Kami bersama masyarakat tidak akan memberikan toleransi dan menunda waktu lagi untuk segera merealisasikan tuntutan hak masyarakat,” tegas Rimbun. Sementara itu, Andi, warga Mentaya Hulu, mengatakan, tuntutan warga adalah plasma 20 persen dalam lahan inti perusahaan perkebunan, serta perbaikan jalan dari km 01-28 PT Sarpatim, Jalan Desa Tumbang Sapiri, dan Pemantang. Kemudian, jalan penghubung antara desa dan kecamatan. Sudah ada kesepakatan tiga bulan lalu, bahwa pihak perusahaan bersedia membayar uang untuk Rp300 per hektare, sembari menunggu proses dan petunjuk Pemkab Kotim. Akan tetapi, hal tersebut dinilai hanya janji, karena belum dibayar sampai sekarang. Menurut Andi, persoalan tersebut akan terus berlanjut selama perusahaan selalu ingkar janji. ”Masyarakat marah karena dibuat seperti mainan. Sepakat di depan pemerintah daerah, tetapi tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Persoalan tersebut juga jadi perhatian serius Bupati Kotim Halikinnor. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penjarahan. ”Berdasarkan laporan camat, saat ini lagi tren bahwa masyarakat melakukan penjarahan di areal perusahaan diakibatkan belum terpenuhinya kewajiban perusahaan sesuai ketentuan,” tuturnya, saat Safari Ramadan di Masjid Nur Al Hadi, Kelurahan Kuala Kuayan, Jumat (29/3/2024) lalu.
Halikinnor juga mendapat laporan bahwa yang melakukan penjarahan bukan hanya warga Kotim, tapi juga warga luar daerah. ”Saya instruksikan agar yang dari luar ini sebagai penjarah sawit agar diproses secara hukum, secara teknis camat melaksanakan hal tersebut, kita harus tegas,” katanya. Halikinnor pun mengimbau masyarakat Kotim tidak melakukan penjarahan sawit, jika tidak ingin terseret dalam permasalahan hukum. ”Saya minta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas, jangan menjarah sawit karena akan tersandung hukum,” tegasnya. (sir/ign)