• Senin, 22 Desember 2025

Kendalikan Hama Tikus, DTPHP Kalteng Bangun Rumah Burung Hantu

Photo Author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 08:45 WIB
Pembuatan rubuha di persawahan warga Desa Warna Sari Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, (13/7/2024). ANTARA/HO-DTPHP Kalteng
Pembuatan rubuha di persawahan warga Desa Warna Sari Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, (13/7/2024). ANTARA/HO-DTPHP Kalteng

 

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah membangun rumah burung hantu (rubuha) untuk mengoptimalkan pengendalian hama tikus di sawah.
 
"Melalui kegiatan ini, kami mengajak petani atau kelompok tani (poktan) untuk membuat rubuha, minimal satu rubuha untuk satu poktan," kata Kepala DTPHP Kalteng Sunarti dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
 
Pihaknya telah melaksanakan pembangunan rubuha di lokasi Kelompok Tani Maju Bersama Desa Warna Sari Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
 
Kegiatan pembangunan rubuha di persawahan Kabupaten Kapuas tersebut, sebagai implementasi dukungan Pemprov Kalteng terhadap gerakan massal pembuatan rumah burung hantu atau germas rubuha yang digagas pemerintah pusat.
 
Kegiatan ini secara nasional dicanangkan Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI Suwandi yang dipusatkan di Subang, Jawa Barat. "Gerakan massal pembuatan rumah burung hantu bertujuan untuk menggugah petani agar dapat melaksanakan pengendalian hayati hama tikus, dengan memelihara burung hantu di sekitar sawah," katanya.
 
Apabila hama tikus bisa dikendalikan, maka diharap produksi padi dapat terjaga dengan baik. Sebab burung hantu merupakan predator utama tikus.
 
Pengendalian hayati dengan rubuha selain tidak rumit, juga dinilai hemat biaya karena bisa dibuat dengan memanfaatkan bahan-bahan yang ada di sekitar tempat tinggal petani.
 
"Jadi program pengendalian hayati hama tikus dengan sistem rubuha ini sangat baik, murah dan tidak berbahaya (non kimia)," ujarnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X