• Senin, 22 Desember 2025

Mangkir Tugas Selama 42 Hari, Oknum Polisi di Kalteng Ini Dipecat

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 09:26 WIB
SIDANG ETIK: Pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri yang digelar Polresta Palangka Raya, Senin (15/7/2024).
SIDANG ETIK: Pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri yang digelar Polresta Palangka Raya, Senin (15/7/2024).

 

Polresta Palangka Raya memberikan sanksi berat terhadap seorang anggotanya, Bripda WJK. Personel Sat Sabhara itu mangkir dalam bertugas tanpa keterangan selama 42 hari. Dia pun direkomendasikan dipecat dari profesinya sebagai anggota Polri. 

Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik profesi Polri di Aula Command Center Mapolresta Jalan Tjilik Riwut, Senin (15/7/2024). Sidang dipimpin langsung Wakapolresta Palangka Raya dan Ketua Komisi AKBP Moch Isharyadi Fitriawan. WJK disebut sudah berkali kali mendapatkan surat panggilan untuk kembali berdinas, namun tidak digubris.

Propam Polresta pun berusaha mencari keberadaannya. Saat sidang, WJK tidak menghadiri persidangan tersebut. Pemecatan diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel yang tak disiplin, desersi, maupun meninggalkan tugas tanpa keterangan.

Isharyadi mengatakan, dalam dakwaan yang disampaikan, WJK telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 7 Februari – 4 April 2024. Dia berharap keputusan tegas itu bisa menjadi perhatian bagi seluruh personel Polresta Palangka Raya. (daq/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X