Warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menolak kehadiran JS sebagai kepala desa setempat. Warga melampiaskan penolakan kades tersebut dengan mengusirnya keluar dari kantor desa.
Dalam video yang beredar luas tersebut, Kepala Desa Runtu terlihat dicari oleh warga desa yang merangsek masuk kantor desa. JS kemudian didorong keluar dari dalam kantor desa. Warga terlihat emosi saat peristiwa tersebut terjadi. Kuat dugaan hal itu dilakukan karena mereka menolak mantan narapidana itu tetap menjabat sebagai kepala desa. Sebelum itu, dalam video lainnya juga beredar rekaman puluhan warga desa setempat menggelar pertemuan di rumah salah satu tokoh masyarakat untuk membuat pernyataan dengan tanda tangan bahwa mereka menolak kehadiran JS sebagai Kades.
Penolakan warga juga terlihat dari Kantor Desa Runtu yang dipasangi berbagai tulisan berisi penolakan. Menanggapi peristiwa tersebut, Camat Arut Selatan Indra Wardhana mengatakan bahwa keberadaan JS di Kantor Desa dan pelaksanaan tugasnya sah secara hukum, karena ancaman hukuman dan vonis yang diterima di bawah 5 tahun penjara. Meski demikian, situasi itu tetap memicu ketegangan di antara warga desa.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Indra berencana memanggil JS ke Kantor Kecamatan Arsel. ”Rapat tersebut akan dihadiri forum komunikasi kecamatan, termasuk Danramil dan Kapolsek, untuk memastikan proses berjalan dengan lancar,” ujarnya, Senin (2/9/2024) Camat juga menjelaskan, untuk mencegah situasi menjadi semakin panas, pembicaraan dengan masyarakat yang menolak kades akan dilakukan secara terpisah. Pihaknya masih mencari solusi terbaik untuk mengatur waktu dan teknis pertemuan dengan warga. Baik dengan memanggil mereka ke Kantor Camat atau melakukan kunjungan langsung ke Desa Runtu.
Sementara itu, Sekretaris Camat Arut Selatan Neneng Imat, didampingi Danramil dan Kapolsek Arut Selatan, meminta masyarakat tidak terprovokasi. Terkait penyegelan kantor desa, pihak kecamatan dan unsur Forkopimcam meminta agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, tidak boleh tersendat karena persoalan ini.
Persoalan yang menyebabkan masyarakat tidak menginginkan JS sebagai kades, adalah berawal dari persoalan kasus hukum yang menjeratnya, yakni penipuan uang sebesar Rp30 juta milik masyarakat. Majelis Hakim PN Pangkalan Bun memvonisnya dengan hukuman empat bulan penjara. (tyo/sam/ign)