• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Bawaslu Seruyan, Kejati Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka 

Photo Author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:00 WIB
PENJELASAN: Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo didampingi Asisten Intelijen Kejati Kalteng Eddy Sumarman dan Kasitud I Wayan Suryawan mengumumkan tiga tersangka korupsi di Bawaslu Seruyan.
PENJELASAN: Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo didampingi Asisten Intelijen Kejati Kalteng Eddy Sumarman dan Kasitud I Wayan Suryawan mengumumkan tiga tersangka korupsi di Bawaslu Seruyan.

Besarnya anggaran pengawasan yang digelontorkan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan, membuat gelap mata segelintir oknum di lembaga tersebut. Sebagian uang rakyat digunakan untuk kepentingan pribadi. Parahnya, juga dipakai untuk judi online. Dari perkara itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan tiga tersangka sekaligus. Kerugian negara akibat perbuatan ketiganya ditaksir mencapai hingga Rp3 miliar lebih. Tersangka perkara itu kemungkinan bisa bertambah.

Tersangka yang ditetapkan Kejati Kalteng, yakni HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Seruyan, IWI (43) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku staf operator keuangan. Meski jadi tersangka, Kejati belum menahan ketiganya. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, Kamis (24/10), mengatakan, pada 2023 dan 2024 Bawaslu Kabupaten Seruyan mendapat dana hibah dari APBD Seruyan sebesar Rp12.582.801.499. Anggaran itu dialokasikan untuk penyelenggaraan pilkada di Seruyan.

Pencairan anggaran dilakukan bertahap melalui rekening Bawaslu Seruyan. Pada Desember 2023 sebesar Rp5.033.120.600 dari APBD Perubahan 2023. Selanjutnya, pencairan tahap II pada Juni 2024 sebesar Rp7.549.680.899 dari APBD Seruyan 2024. Wahyudi melanjutkan, dugaan penyimpangan oleh KH, selaku staf pengelola keuangan dan operator aplikasi Sakti Bawaslu Seruyan dilakukan dalam jangka waktu antara 18 Mei-8 Juni 2024. Dalam aksinya, KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS BRI) Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Seruyan yang seharusnya dikelola IWI untuk membuat pengajuan pencairan anggaran.

Adapun untuk memverifikasi pengajuan pencairan anggaran yang telah dibuat tersebut, KH menggunakan akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CMS BRI. Akun itu seharusnya dikelola HI, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Seruyan yang juga pejabat pembuat komitmen. Menurut Wahyudi, agar duit itu cair, KH beralasan ada pembayaran yang harus segera dilakukan. Dia meminta kode OTP (One-Time Password) untuk menyetujui pengajuan pencairan. Tanpa melakukan pengujian kebenaran pengajuan pencairan anggaran, HI lalu memberikan kode keamanan tersebut.

Setelah mendapatkan kode OTP, KH kembali menggunakan akun CMS BRI PPK untuk menyetujui pengajuan pencairan anggaran dengan tujuan ke rekening bank miliknya. Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai aturan, yakni melalui penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga barang bukti. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus itu.

Wahyudi mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, uang hasil penyimpangan itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, terutama judi online yang dilakukan KH. ”Kami masih tahap penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dengan kerugian lebih besar,” katanya. (daq/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Rekomendasi

Terkini

X