• Senin, 22 Desember 2025

ASTAGA..!! Ternyata Anggaran Bawaslu Seruyan Digunakan untuk Beli Kebun dan Judi Online

Photo Author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:15 WIB
DITAHAN: Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bawaslu Seruyan akhirnya ditahan, Senin (28/10).
DITAHAN: Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bawaslu Seruyan akhirnya ditahan, Senin (28/10).

 

Setelah diperiksa lebih enam jam, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akhirnya menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Bawaslu Seruyan tahun anggaran 2023-2024, Senin (28/10). Tiga tersangka itu, yakni HI (45) selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Bawaslu Seruyan, IWI (43) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku staf operator keuangan.

Baca Juga: Tak Masuk Kerja Tanpa Kabar, Ternyata Pemuda Palangka Raya Ditemukan Tewas Tergantung

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, penahanan dilakukan sesuai aturan hukum dengan berbagai pertimbangan. Para tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas II A Palangka Raya sambil dilakukan pemeriksaan dan hal-hal lain menyangkut dugaan korupsi yang ditangani.

”Terkait kerugian masih dilakukan penghitungan oleh auditor. Penahanan dilaksanakan selama 20 hari,” katanya. Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, semua tersangka mengaku menggunakan dana untuk keperluan pribadi, salah satunya membeli kebun. Ada pula yang dipakai untuk judi online. ”Kami terus kembangkan. Kami juga masih telusuri rekening. Makanya, jika ada bukti kuat, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya. (daq/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X