PROKAL.CO, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.
Penetapan ini, yang diumumkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/571/2024 pada 6 Desember 2024, menyebutkan bahwa UMP Kalteng tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04 per bulan.
Pelaksana Tugas Sekda Kalteng, Katma F Dirun, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP dilakukan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng, dengan mempertimbangkan beberapa faktor utama.
“Penetapan UMP dan UMSP Kalteng tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024,” ujarnya.
Menurut ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, penyesuaian UMP 2025 dilakukan dengan menggunakan formula tertentu, yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lainnya.
Nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Dengan demikian, UMP Kalteng 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp212.005,04, dari Rp3.261.616,00 menjadi Rp3.473.621,04.
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi
Selain UMP, pemerintah Kalteng juga mengatur penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik pekerjaan yang berbeda dan lebih menuntut.
Dua sektor yang mendapatkan UMSP khusus untuk 2025 adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya untuk sub-sektor perkebunan kelapa sawit, yang ditetapkan sebesar Rp3.480.000 per bulan, dan sektor pertambangan dan penggalian yang memperoleh UMSP sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Katma F Dirun juga menambahkan bahwa penetapan UMSP ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap sektor yang memiliki risiko kerja lebih tinggi dan spesialisasi yang lebih kompleks. Dewan Pengupahan Kalteng menilai bahwa sektor-sektor ini perlu mendapat perhatian khusus terkait upah.
Sementara itu, untuk pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, menyatakan bahwa rapat pembahasan akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Desember 2024, di kantor Dinas Tenaga Kerja Kotim.