Aroma gratifikasi menyeruak dari perkara dugaan penipuan yang dialami narapidana Lapas Kelas IIB Sampit dengan seorang oknum pegawai instansi tersebut. Perkara terjadi setelah sang napi memberikan sejumlah uang pada oknum tersebut agar bisa dipindahkan ke Lapas di Pontianak, Kalimantan Barat. Praktik gratifikasi itu akhirnya berujung pada dugaan penipuan karena oknum pegawai dinilai ingkar janji setelah menerima uang. Napi kasus narkoba berinisial S yang tak terima, memperkarakan oknum tersebut dengan melaporkannya ke polisi.
Kuasa hukum napi, Frans Fredy dan Ardi Irawan dari NPM Law Office, mengatakan, oknum petugas berinisial MFI tersebut memperdaya kliennya dengan menawarkan solusi hukum yang menjanjikan vonis ringan dan pemindahan lapas. Syaratnya, menyetorkan sejumlah uang untuk mengurus hal tersebut.
Baca Juga: Mencuat Dugaan Pungli di Lapas Sampit, Begini Tanggapan Kalapasnya
”Oknum petugas ini menjanjikan dapat mengurus vonis ringan dan memindahkan klien kami ke Lapas Pontianak dengan iming-iming uang. Mengaku memiliki koneksi di Kejaksaan dan Pengadilan, dia berhasil menipu klien kami untuk memberikan uang secara bertahap,” kata Frans Fredy, Sabtu (4/1). Menurut Frans, pihak keluarga kliennya awalnya tidak curiga. Uang sebesar Rp525 juta disetor pada oknum tersebut secara bertahap.
Harapannya, MFI bisa mewujudkan keinginan napi tersebut untuk pindah lapas dan mendapat hukuman lebih ringan. Adapun uang itu diperoleh pihak keluarga setelah bahu-membahu patungan. Selain itu, ada beberapa aset keluarga yang dijual agar dapat memenuhi permintaan uang yang diminta MFI. Akan tetapi, lanjut Frans, oknum petugas itu justru terus menghindar dan memberikan alasan yang tidak masuk akal. Kekecewaan keluarga pun semakin dalam ketika waktu yang dijanjikan sudah lewat tanpa ada perubahan apa pun. ”Ketika klien kami bertanya, dia hanya memberikan alasan yang tidak jelas. Setelah waktu yang dijanjikan berlalu, semuanya hanya sebatas omongan kosong,” tegasnya.
Frans melanjutkan, beberapa bulan setelahnya, oknum MFI kembali mencoba untuk memindahkan S ke Lapas Palangka Raya. Dia disebut berupaya melibatkan pihak Lapas dalam proses tersebut. Hal itu diketahui setelah informasi tersebut beredar di kalangan petugas Lapas Sampit.
Baca Juga: Bulan Depan Balikpapan City Trans Ngga Gratis Lagi, Segini Ongkosnya
Mengetahui hal itu, S tak tinggal diam. Dia lalu melaporkan fakta-fakta tersebut kepada pihak yang berwenang di Lapas Sampit. Menurut Frans, pada titik itulah MFI yang merasa terpojok karena perbuatannya terbongkar, mencoba membalikkan keadaan dengan menyebarkan kabar hoaks. MFI menyebarkan cerita kliennya adalah bandar narkoba yang harus dipindahkan dari Lapas Sampit.
”Jika MFI benar-benar peduli dengan pemberantasan narkoba, kenapa dia meminta uang dan mengiming-imingi dengan janji-janji kosong? Mengapa dia tidak melaporkan hal ini sejak awal ke pimpinannya sebelumnya?” tegas Frans Fredy. ”Setelah menerima uang yang cukup besar, MFI justru membuat narasi palsu untuk menyelamatkan dirinya dari tuduhan penipuan,” tambahnya lagi. Frans Fredy dan Ardi Irawan menegaskan, pihaknya akan terus berjuang mendapatkan keadilan bagi kliennya dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang telah merusak integritas lapas.
”MFI mencoba menjadi pahlawan palsu dengan menyebarkan berita hoaks, tetapi pada kenyataannya dia adalah penjahat yang berusaha menutupi kelakuan busuknya,” katanya. Sampai kemarin belum ada pernyataan resmi dari oknum tersebut yang membantah tudingan napi yang melaporkannya. Oknum pegawai itu juga kian tersudut setelah Kepala Lapas Kelas IIB Sampit membantah semua pernyataan yang disampaikannya melalui video yang viral di media sosial. (*)