Korupsi berjemaah diduga terjadi di Dinas Pendidikan Kalteng tahun 2014 lalu. Perkara yang diusut Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng itu menyeret banyak tersangka, termasuk Kadisdik Kalteng saat itu, DL Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp5.398.566.189,23 berdasarkan perhitungan BPK RI. Total tersangka mencapai 21 orang. Salah satu di antaranya telah meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi pada pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program Disdik Kalteng. Kegiatan itu dianggarkan dalam DPA tahun 2014. Kegiatannya berupa sejumlah pertemuan dan sosialisasi program.
Baca Juga: Buntut Dugaan Pungli dan Narkoba, Dua Pejabat Tinggi Lapas Sampit Akhirnya Dinonaktifkan
Setiap kegiatan dibuatkan dua kontrak, yaitu akomodasi dan konsumsi. Tersangka tidak menggunakan paket yang ditawarkan pihak hotel, tempat lokasi acara. Masing-masing PPTK pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai SP2D.
Pengambilan dana tersebut tidak disetorkan lagi ke kas negara hingga akhirnya tak bisa dipertanggungjawabkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. ”Sebanyak 21 tersangka sudah dilimpahkan, kecuali satu yang meninggal dunia. Kami mengapresiasi penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng yang mengungkap dan memproses tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai wujud komitmen Polri memberantas korupsi serta mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata Erlan, Rabu (8/1).
Baca Juga: Kisruh Pelik Lapas Sampit, Pegawai Mengaku Korban Kriminalisasi, Bantah Tudingan Penipuan
Pelimpahan tersangka dilakukan secara terpisah. Pada 22 Februari 2024, lima tersangka dilimpahkan ke JPU, yakni AQ selaku KPA bidang PSNP, LC, dan RR selaku PPTK Bidang PSNP, AK selaku Sekretaris dan AI selaku Ketua Panitia. Pada 22 Desember 2024 sebanyak tujuh tersangka, yakni B selaku KPA bidang Dikmen-LB, H, S, S, RK, M, dan Y selaku PPTK Bidang Dikmen-LB. Dalam proses hukum tersebut, satu tersangka berinisial S selaku PPTK, meninggal dunia lantaran sakit jantung dan stroke. Perkaranya dihentikan (SP3) di Rowassidik Bareskrim Polri pada 12 Desember 2023.
Terakhir, delapan tersangka dilimpahkan 20 Desember 2024. Berkasnya dinyatakan P21 dan segera dilakukan tahap II ke JPU. Mereka yakni, EL selaku KPA Bidang Dikdas R, YB, E, K, S selaku PPTK Bidang Dikdas, SAY selaku penerima aliran, dan DL selaku Kepala Dinas Pendidikan Kalteng tahun 2014. Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000. Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta.
Rimsyahtono menambahkan, barang bukti yang disita berupa 5 lembar fotokopi pelaksanaan anggaran, 2 lembar fotokopi buku SPK, dokumen pencairan dana (SP2D), dan berbagai surat lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana. Kemudian, dokumen dan surat-surat dari Swiss Bell Hotel, yakni 1 lembar bonggol asli cek senilai Rp75.100.000, 1 lembar asli official receipt kuitansi, uang tunai Rp72.500.000 dari H R, Rp22.000.000 dari BH, Rp7.000.000 dari T, Rp1.000.000 dari DA, Rp10.990.000 dari K (almarhum), dan Rp42.398.550 dari BH. Totalnya Rp155.888.550. ”Selain itu, ada dua unit mobil. Barang bukti sudah disita dan akan dilimpahkan ke Kejari,” katanya. (daq/ign)