• Senin, 22 Desember 2025

Uang Pungli Sertifikat Tanah yang Dilakukan Mantan Kades Makarti Jaya Tembus Ratusan Juta

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 7 Februari 2025 | 10:42 WIB
TIPIKOR: Proses sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor yang mendudukkan M Sutejo, Kades Makarti Jaya periode 2019-2023 sebagai terdakwa.
TIPIKOR: Proses sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor yang mendudukkan M Sutejo, Kades Makarti Jaya periode 2019-2023 sebagai terdakwa.

Mantan Kepala Desa (Kades) Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, M Sutejo, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (4/2). Dia terseret dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya selama masa jabatannya periode 2019-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Johny A Zebua, melalui Kasi Intelijen, Pandu, mengatakan, sidang tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sebelumnya, Sutejo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya pada 13 Januari 2025, setelah sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun. Berdasarkan data kejaksaan, Sutejo diduga melakukan pungutan liar terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi peserta plasma Koperasi Karya Utama. Setiap sertifikat dikenakan biaya sebesar Rp1 juta, dengan total pungutan yang terkumpul mencapai Rp342 juta. Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau aturan yang sah.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum dan merugikan. Oleh karena itu, Sutejo dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena menjadi daftar kesekian kalinya seorang kades di Kobar yang terjerat kasus Tipikor. Sidang Sutejo masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan barang bukti. Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sam/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Rekomendasi

Terkini

X