• Senin, 22 Desember 2025

Koruptor Proyek Gedung Sampit Expo Divonis Ringan

Photo Author
- Sabtu, 19 April 2025 | 16:27 WIB
TERBENGKALAI: Kondisi bangunan gedung expo yang terbengkalai bertahun-tahun di Jalan Tjilik Riwut, Selasa (9/7/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)
TERBENGKALAI: Kondisi bangunan gedung expo yang terbengkalai bertahun-tahun di Jalan Tjilik Riwut, Selasa (9/7/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

Ketegasan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi seolah sudah benar-benar mati. Padahal, perkara itu masih masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Vonis ringan terhadap mereka yang terbukti korupsi terus berulang. Hal itu tercermin dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya terhadap terdakwa korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, Zulhaidir. Eks Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kotim itu hanya dihukum 1,5 tahun.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan Senin (14/4) lalu. Zulhaidir juga didenda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan. Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari semua jumlah pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Efek Efisiensi di Seruyan, Pelayanan Rekam e-KTP di Kecamatan Terhenti

”Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes tersebut. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta. Atas vonis tersebut, JPU langsung mengambil langkah hukum mengajukan banding. Hukuman yang sama juga diberikan majelis hakim kepada terdakwa lainnya, Fazriannur pihak konsultan pengawas proyek.

Fazriannur yang sebelumnya menjabat Direktur CV Mentaya Geographic Consultindo dihukum penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan tersebut dinilai sejumlah kalangan tak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Terdakwa yang jelas-jelas bersalah dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, justru mendapat keringanan hukuman. Hal itu dinilai akan semakin menyuburkan praktik busuk tersebut di lingkungan pemerintahan. ”Sudah sering hakim memvonis orang yang terbukti koruptor dengan hukuman ringan. Kalau seperti ini terus, artinya ketegasan dan keadilan hukum sudah benar-benar mati,” kata Ahmad, warga Kota Sampit yang mengaku mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Catatan Radar Sampit, tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Expo Sampit sebelumnya sempat menyedot perhatian publik. Sejumlah pihak yang terseret dalam perkara itu diduga kongkalikong dalam memanipulasi proyek tersebut. Di sisi lain, gedung yang cacat atau ada kerusakan tetap dilakukan serah terima, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Mengacu keterangan Kejari Kotim sebelumnya, Pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim Zulhaidir ikut berperan memuluskan dugaan penyimpangan tersebut. Zulhaidir bersama konsultan pengawas dan penyedia jasa konstruksi dengan sengaja membuat dokumen serah terima pekerjaan pertama yang diberi tanggal 15 Februari 2021 agar seolah-olah pekerjaan sudah selesai. Hal tersebut membuat seolah-olah tidak pernah terjadi pemberian kesempatan penambahan waktu pekerjaan. Selain itu, mengakibatkan tidak ada denda keterlambatan. Zulhaidir juga memerintahkan konsultan pengawas untuk membuat kelengkapan dokumen serah terima akhir pekerjaan beserta lampirannya.

Itu dilakukan Zulhaidir setelah mengetahui hasil pekerjaan ada cacat/kerusakan pada bangunan gedung tersebut. Di samping itu, terdakwa juga memberi perpanjangan waktu pekerjaan kepada penyedia jasa konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak melalui adendum dan jaminan perpanjangan penyelesaian pekerjaan. Praktik itu merugikan negara hingga Rp3,5 miliar.

Rendahnya hukuman juga tak sesuai dengan perilaku terdakwa yang disinyalir sempat berupaya lepas tanggung jawab dan menghindari hukuman. Zulhaidir sempat dijadikan buron oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng sebelum akhirnya diringkus di Jakarta pada 16 Agustus lalu di sebuah apartemen.

Zulhaidir juga sempat melakukan perlawanan melalui praperadilan terhadap Ditreskrimsus Polda Kalteng. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan penetapan tersangka sah sesuai aturan. (ang/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Rekomendasi

Terkini

X