• Senin, 22 Desember 2025

Untuk Kepastian Hukum dan Investasi Berkelanjutan, Pemprov Kalteng Revisi RTRWP

Photo Author
- Senin, 21 April 2025 | 12:05 WIB
Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B Aden saat pimpin rapat penyelesaian revisi RTRWP di ruang rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng.
Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B Aden saat pimpin rapat penyelesaian revisi RTRWP di ruang rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mempercepat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) untuk memberikan kepastian hukum dan arah pembangunan berkelanjutan.

Dalam Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Staf Ahli Gubernur Kalteng, Herson B Aden, menekankan bahwa proses revisi tata ruang bukanlah hal yang mudah karena melibatkan berbagai tahapan dan dokumen kompleks seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Baca Juga: Barito Selatan Siap Kembangkan Tanaman Jagung dan Padi

Herson menyebutkan Tujuan Revisi RTRWP adalah memberikan kepastian hukum dan arah pembangunan berkelanjutan. Mengakomodir kebutuhan eksisting Kalimantan Tengah dan meningkatkan investasi dengan kepastian tata ruang.

Namun hingga saat ini masih ada kendala dalam Revisi RTRWP Kalteng, yakni proses yang kompleks dan memerlukan koordinasi tinggi. Kemudian keterlibatan berbagai sektor dan dokumen pendukung, serta dampak signifikan dari perubahan sekecil apapun pada lahan.

“Dampak Keterlambatan itu akan menjadi hambatan bagi investor untuk menanamkan modal. Artinya bahwa ketidakpastian tata ruang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan di wilayah kabupaten/kota,” katanya, belum lama ini.

Dan saat ini RTRWP Kalimantan Tengah saat ini tengah direvisi dengan penyesuaian peraturan sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan terkait lainnya. Rencana tata ruang ini akan berlaku hingga tahun 2043 dengan perubahan signifikan pada kawasan hutan dan non-hutan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X