• Senin, 22 Desember 2025

Nekat Buka Kebun Sawit Tanpa Izin, Polda Kalteng: Kerugian Kerusakan Lingkungan Capai Rp210 Miliar

Photo Author
- Rabu, 30 April 2025 | 13:38 WIB
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono dan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat memperlihatkan foto lokasi pembabatan hutan. DODI/RADAR SAMPIT
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono dan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat memperlihatkan foto lokasi pembabatan hutan. DODI/RADAR SAMPIT

 

Seorang warga Lamandau, Mulyadi (45), harus mendekam dalam sel tahanan Mapolda Kalteng. Pria itu ditangkap dalam perkara tindak pidana bidang kehutanan, yakni membuka lahan tanpa izin. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, puluhan saksi dimintai keterangan dalam perkara itu. Mulai dari warga, kades, dan perangkat daerah lainnya.

Berdasarkan analisa ahli lingkungan hidup, total kerugian akibat kerusakan lingkungan bernilai sebesar Rp210.013.480.000. Kerugian tersebut dihitung dari kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan. ”Ini kasus besar dan kerusakan lingkungannya luar biasa,” ujarnya.

Rimsyahtono mengungkapkan, tersangka membuka lahan sawit tanpa izin sebanyak 102 hektare dari 33 dokumen tanah. Pihaknya menggandeng ahli dari Dinas Kehutanan Kalteng hingga akademisi IPB untuk menghitung kerugian perkara. ”Tersangka membabat hutan ratusan hektare menggunakan alat berat sejak Mei 2023 hingga tahun 2024. Makanya kerusakannya luar biasa dengan kerugian ratusan miliar,” katanya. Rimsyahtono menambahkan, lahan dibeli tersangka dari masyarakat desa. Selain untuk perkebunan sawit, lahan itu juga akan dibangun perumahan. ”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan modus serupa menjadi atensi Polda Kalteng agar tidak terjadi pembabatan hutan secara sembarangan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, kepolisian berkomitmen mencegah pembabatan hutan dan akan menindak pelakunya. ”Sama-sama kita jaga lingkungan dan kami pastikan tindakan tegas diberlakukan jika terjadi adanya dugaan kriminalisasi terhadap lingkungan,” katanya. Perkara itu diusut Polda Kalteng setelah tersangka dilaporkan PT Grace Putri Perdana. Mulyadi dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada Bab 3, bagian keempat paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (daq/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X