• Senin, 22 Desember 2025

Juragan Video Asusila di Sampit Ini Masuk Penjara, Pemerannya Dikembalikan ke Orangtua

Photo Author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:15 WIB
ilustrasi video porno
ilustrasi video porno

Terdakwa kasus penjualan konten pornografi anak di bawah umur di Kota Sampit, Framudito Saputra (FS), dituntut hukuman penjara dua tahun. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Tim JPU Andep Setiawan mengatakan, terdakwa menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Menuntut pidana penjara selama dua tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Andep, Kamis (24/7/2025).

Perkara itu sebelumnya diungkap Polda Kalteng dengan mengamankan dua orang, yakni NL (17), pelajar di Sampit yang membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri dan FS (20), yang membantu penjualan konten tersebut di platform Telegram. Dalam pengakuannya, NL membuat dan menjual konten porno secara mandiri dengan harga bervariasi.

Dia dibantu FS, warga asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang bertugas mengelola penjualan. NL mengaku mendapatkan keuntungan antara Rp1,5-5 juta. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Polisi menyita barang bukti termasuk 4 unit ponsel, 1 akun TikTok, 2 akun Telegram, Akun dompet digital (GoPay dan Dana), dan 4 kartu SIM. Adapun pelaku atau pemeran konten yang masih di bawah umur telah dikembalikan ke keluarga dengan pengawasan BAPAS dan Dinas Sosial. (ang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X