PANGKALAN BUN – Mengingat sejarah kelam kawasan Kalimati Lama yang pernah menjadi pusat prostitusi di era 1980-an, warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kini mendesak pihak berwenang untuk bertindak cepat. Mereka meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar segera menertibkan sejumlah warung kopi yang dicurigai kembali menyediakan praktik ilegal.
Langkah penertiban ini dianggap krusial untuk mencegah kawasan tersebut kembali menjadi zona merah. "Kami meminta agar aktivitas yang melanggar peraturan daerah ini segera dihentikan," kata MR, salah seorang warga.
Warga khawatir jika tidak segera ditangani, kawasan yang sudah berubah menjadi area pendidikan dan keagamaan ini akan kembali tercemar. Desakan ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan dan melindungi lingkungan masyarakat dari pengaruh negatif. (*)