SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) tengah menyiapkan strategi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu sebagai antisipasi menghadapi kebijakan efisiensi anggaran yang kembali diberlakukan pemerintah pusat tahun depan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Masri mengungkapkan, pemerintah daerah memang diarahkan lebih mengandalkan PAD untuk menopang pembangunan. ”Kita belum bisa menyebutkan sektor mana saja yang akan ditingkatkan di Kotim, karena masih dalam tahap kajian. Yang jelas, Pemkab akan berusaha mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang ada,” ujarnya.
Pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran. Di sisi lain, Pemkab Kotim tidak tinggal diam dan mulai memetakan sektor yang berpotensi meningkatkan PAD.
”Ada informasi dari Menteri Keuangan mengenai efisiensi anggaran jilid II. PMK-nya sudah terbit dengan 15 item efisiensi yang akan berlaku tahun 2026. Sambil menunggu arahan lebih lanjut, kami akan menyesuaikan dalam penyusunan RKA tahun depan,” jelas Masri. Sebagai informasi, target PAD Kotim 2025 sebesar Rp428.268.897.351 dengan realisasi hingga 18 Agustus 2025 sebesar Rp 216.213.046.060 atau sekitar 50 persen.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim tengah menyusun regulasi mengenai pemanfaatan aset daerah dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Aset Daerah (PAD). ”Ini salah satu inovasi yang sedang kami siapkan, yakni bagaimana memanfaatkan aset milik pemerintah daerah, baik tanah maupun bangunan untuk menambah PAD," kata Ramadansyah, Kepala Bapenda Kotim.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya optimalisasi PAD dengan memanfaatkan setiap potensi yang ada. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat dan membiayai program-program pembangunan daerah.
Potensi PAD dari pemanfaatan aset daerah di Kotim dinilai cukup besar, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kondisi perekonomian. Bukan hanya itu, pemanfaatan aset yang efektif juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
”Misalnya, ada yang mau membuka usaha kafe bisa menyewa lahan milik pemerintah daerah, nanti bayar sewanya setahun sekali," jelasnya. Dia melanjutkan, pemanfaatan aset milik daerah menggunakan sistem pinjam pakai sesuai aturan hanya berlaku antar pemerintah saja, sedangkan untuk pihak di luar pemerintahan diwajibkan untuk membayar sewa.
Pihaknya sedang melakukan pendataan atau inventarisasi terhadap aset daerah yang terpakai dan tidak. Untuk aset daerah yang tidak terpakai, nantinya akan diusahakan atau ditawarkan kepada pihak yang mau menyewa, sehingga ada pemasukan untuk daerah.
”Daripada aset yang tidak terpakai itu dibiarkan begitu saja, lebih baik disewakan. Dengan begitu ada pemasukan untuk daerah yang bisa digunakan untuk membangun infrastruktur lain. Tapi, saat ini kami masih menyusun peraturan bupatinya," katanya. (ang/ign)