• Minggu, 21 Desember 2025

Ada Megakorupsi Rp1,3 Triliun di Kalteng: Kekayaan Alam Dijarah, Rakyat Gigit Jari

Photo Author
- Sabtu, 6 September 2025 | 10:45 WIB
Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar, Palangka Raya, Rabu (3/9).
Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar, Palangka Raya, Rabu (3/9).

 

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mengungkap dugaan megakorupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Kasus ini terkait penjualan dan ekspor mineral zircon, ilmenite, dan rutil yang diduga melibatkan PT Investasi Mandiri. Penyidik Kejati Kalteng telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2020 hingga 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkap, penyidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dijadikan dasar PT Investasi Mandiri untuk menjual komoditas tambang. Faktanya, hasil penjualan tersebut diduga tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Gumas, melainkan dari tambang masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kapuas.

Baca Juga: KPK Panggil Petinggi Sucofindo, Ketum Sapuhi hingga Wasekjen GP Ansor Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

”Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng. PT Investasi Mandiri menggunakan persetujuan itu untuk menjual zircon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara,” ujar Hendri saat konferensi pers di Palangka Raya.

Berdasarkan laporan tahunan PYX Resources 2024 yang tercatat di bursa saham Australia dan London, PT Investasi Mandiri disebut sebagai salah satu aset perusahaan tersebut. Bahkan, kantor keduanya di Palangka Raya berada di alamat yang sama. ”Seharusnya kekayaan alam Kalteng dinikmati oleh bangsa Indonesia. Namun ternyata transaksi dilakukan di negara lain,” tegas Hendri.

Dampak penyimpangan ini tak hanya berpotensi merugikan negara Rp1,3 triliun, tapi juga menimbulkan masalah penerimaan pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta praktik penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai langkah awal, penyidik Kejati Kalteng telah menggeledah kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar, Palangka Raya, Rabu (3/9). Dari penggeledahan itu, diamankan sembilan unit PC, lima kontainer besar berisi dokumen, serta sejumlah kendaraan.

”Saat ini tim masih mendalami bukti-bukti yang disita dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara riil,” tambah Hendri. Plh Adpisus Kejati Kalteng Mei Abeto Harahap menyatakan, pihaknya belum bisa menyebut nama pihak yang terlibat. Namun sejumlah saksi telah diperiksa dan menguatkan dugaan korupsi tersebut.

”Untuk tersangka belum ada penetapan. Kami masih kumpulkan data agar perkara ini benar-benar terang benderang,” ujarnya. (daq)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: radarsampit.com

Rekomendasi

Terkini

X