• Senin, 22 Desember 2025

Keadaannya Sudah Parah..!! Bea Cukai Sampit Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Warung Kecil di Seruyan

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:00 WIB
OPERASI GABUNGAN: Penindakan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di pertokoan Kabupaten Seruyan.
OPERASI GABUNGAN: Penindakan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di pertokoan Kabupaten Seruyan.

 

SAMPIT — Peredaran rokok ilegal yang menyasar warung-warung kecil dengan iming-iming harga yang jauh lebih murah terus menjadi fokus penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit.

Minimnya efek jera bagi para penjual di tingkat pengecer membuat sales rokok ilegal leluasa menawarkan dagangannya di Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur (Kotim), dan Katingan, yang merupakan wilayah kerja Bea Cukai Sampit.

Dalam operasi pengawasan terbaru yang dilakukan di Kabupaten Seruyan pada Senin (20/10) lalu, Bea Cukai Sampit bekerja sama dengan Satpol PP Seruyan menyasar tujuh toko secara inspeksi mendadak.

Kepala KPPBC TMP C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan dari tujuh toko yang diperiksa, dua di antaranya kedapatan menjual rokok ilegal.

"Hasil operasi pengawasan yang kami lakukan di Seruyan, sebagian penjual di toko sudah ada yang patuh tidak menjual rokok ilegal, hanya ada dua toko yang ditemukan menjual rokok ilegal," kata Agus.

Dari dua toko tersebut, petugas menyita sekitar 1.520 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Merek rokok yang disita antara lain Sanmarino, Classy, Gemoy, Era, dan Arete.

Diperoleh dari Sales Keliling

Menurut pengakuan pedagang, barang-barang ilegal tersebut diperoleh dari sales keliling. Meskipun awalnya enggan memberi tahu, pedagang akhirnya bersikap kooperatif setelah diberi edukasi mengenai dampak negatif rokok ilegal bagi pembangunan dan kesehatan.

Terkait asal produksi, Agus menyebut sulit untuk melacak keberadaan pabriknya karena rokok tersebut dipastikan tidak menggunakan pita cukai.

Operasi penindakan ini dilakukan setelah Bea Cukai Sampit gencar melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan cukai hasil tembakau dan pajak rokok di tujuh kecamatan Seruyan pada awal Oktober 2025. Dalam sosialisasi itu, pedagang telah dijelaskan mengenai lima ciri rokok ilegal, yaitu:

Tanpa pita cukai.

Menggunakan pita cukai palsu.

Menggunakan pita cukai bekas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Rekomendasi

Terkini

X