• Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Korupsi Seruyan, Pengacara Kadiskominfo Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

KUALA PEMBUANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet dan intranet Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Seruyan terus diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Proyek senilai Rp2,46 miliar yang menggunakan anggaran APBD 2024 ini diduga merugikan negara lebih dari Rp1,5 miliar.

Kejati Kalteng telah menetapkan dan menahan dua tersangka pada Kamis (23/10/2025): Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Sandi) Seruyan berinisial RNR, dan Manajer PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Wilayah Kalteng berinisial FIO.

Baca Juga: Diterjang Ombak, Kapal KM Mina Maritim 148 Tenggelam di Perairan Talisayan, 6 ABK Dalam Pencarian Tim SAR

Modus: Pekerjaan Mendahului Kontrak

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan modus operandi dalam kasus ini. Proyek pengadaan jaringan fiber optic tersebut ternyata sudah dikerjakan pada Desember 2023 hingga awal Januari 2024, padahal Surat Pesanan (SP) baru diterbitkan pada 17 Januari 2024.

Selain itu, penyidik menemukan adanya penunjukan penyedia sebelum pagu anggaran tersedia, pekerjaan dilakukan tanpa survei dan studi kelayakan, serta topologi jaringan yang tidak sesuai dengan surat pesanan. Hasil pengujian (MFG) juga menunjukkan adanya perbedaan spesifikasi kecepatan jaringan dari yang tertera dalam dokumen kontrak.

"Kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Kerugian negara setelah audit Inspektorat sekitar Rp1,5 miliar. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain," ujar Wahyudi, Sabtu (25/10).

Pembelaan Kepala Diskominfo Seruyan

Menyikapi penetapan tersangka RNR, Kuasa Hukum RNR, Nurahman Ramadani, membantah bahwa Diskominfo Sandi Seruyan mengajukan proyek tersebut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Nurahman, proyek itu hanya dibahas oleh TAPD di Dispenda Seruyan pada 14 November 2023, tanpa melibatkan Kepala Diskominfo Seruyan. RNR baru diundang dan disodori Berita Acara Kesepakatan pada 15 November 2023 saat Hari Kesehatan Nasional.

”Beliau bingung kenapa ada acara penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut. Akan tetapi karena Plt Sekda Seruyan saat itu sudah tanda tangan, Kadiskominfo mau tidak mau ikut menandatangani," ungkap Nurahman, menegaskan bahwa proses kesepakatan itu terjadi tanpa melibatkan Diskominfo Seruyan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X