kalimantan-tengah

Honorer Kotim Tak Perlu Khawatir Lagi, Pemkab Masih Anggarkan Gaji untuk Tahun 2025

Indra Zakaria
Minggu, 24 November 2024 | 08:24 WIB
Ilustrasi honorer

PROKAL.CO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga kontrak atau honorer.

Keputusan itu diambil di tengah kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan honorer tahun depan.

Baca Juga: Kenali Penyakit Kanker Payudara, Ikatan Dokter Indonesia Membagikan Informasi Pengobatan Secara Tepat

”Anggaran untuk gaji honorer masih dimasukkan untuk jaga-jaga apabila ada kebijakan nantinya,” kata anggota Komisi I DPRD Kotim M Kurniawan Anwar.

Kurniawan menuturkan, status tenaga kontrak saat ini masih simpang siur dan menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dia melanjutkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait tenaga kontrak.

Namun, belum ada kepastian karena merupakan kebijakan pusat. Akan tetapi, tambahnya, perwakilan BKPSDM akan mengikuti rapat koordinasi nasional dengan Menpan RB terkait hal tersebut.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis di Kotim Belum Jelas, Bingung Cari Anggarannya 

”Kami masih menunggu hasilnya. Namun, kami bersyukur pemerintah daerah tetap memberikan jaring pengaman berupa anggaran untuk gaji tenaga kontrak. Semoga apa yang sudah dibahas dapat dipertahankan,” ujar Kurniawan.

Kurniawan berharap perjuangan mempertahankan honorer membuahkan hasil positif demi keberlanjutan tenaga yang sangat diperlukan untuk pelayanan publik pemerintahan.

Ketua DPRD Kotim Rimbun juga mengapresiasi keberanian Pemkab Kotim memperjuangkan nasib tenaga kontrak.

Meski regulasi pusat melarang tenaga kontrak, pemerintah daerah tetap mengupayakan agar mereka bisa tetap diakomodir.

Baca Juga: MTQ Sepaku ke-19 Lebih dari Sekadar Kompetisi, Sebuah Refleksi Spiritual

”Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah. Saya hadir saat sosialisasi Permendagri, bahwa tahun 2025 tenaga kontrak sebenarnya dilarang. Namun, pemerintah daerah tetap memperjuangkan mereka, karena keberadaannya sangat dibutuhkan,” ujar Rimbun.

Halaman:

Tags

Terkini