kalimantan-tengah

Waspada, Ada Dampak Sosial dan Ekonomi dari Penyitaan Lahan Sawit di Kalteng

Indra Zakaria
Jumat, 4 April 2025 | 13:30 WIB
Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang tanda penyitaan di kawasan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Bukit di Jalan Sudirman km 26 disita Tim Satgas Penertiban

Potensi munculnya dampak sosial dan ekonomi akibat sikap tegas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan perkebunan yang dinilai merambah hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib diwaspadai. Terutama terhadap masyarakat terdampak apabila tak ada antisipasi dari pemerintah daerah. Tokoh masyarakat Kotim Supriadi mengatakan, sejauh ini Pemkab dan DPRD Kotim masih terlihat pasif dalam penanggulangan pascapenertiban terhadap perusahaan perkebunan dan koperasi plasma.

Baca Juga: Dinilai Rambah Kawasan Hutan, Satgas PKH Sita Lahan Kebun Sawit Perusahaan Asing

”Saya menilai memang pasif sekali. Yang lebih lucu, pejabat kita ini berkomentar hanya mendukung langkah dan upaya penertiban, tetapi tidak ada langkah pascapenertiban. Ini untuk mengantisipasi adanya gejolak hingga PHK kepada tenaga kerja,” katanya.

Menurutnya, mustahil penertiban tidak menimbulkan gejolak setelahnya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh sawit bisa saja terjadi. Selain itu, masyarakat yang kehilangan plasma dari koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan juga akan terdampak.

Baca Juga: Sisi Kelam Koperasi Plasma Sawit: Keanggotaan Bisa Diperjualbelikan, Petinggi Koperasi Bisa Dapat Ratusan Juta di Pembagian SHK

”Saya sudah sampaikan ke teman di DPRD Kotim, harus ada aksi konkret. Di antaranya, mulai menginventarisasi PBS dan karyawan yang berpotensi terjadi dampak. Coba ditanya ke pejabat kita ini, apa solusinya? Pasti gak bisa jawab. Bahkan, data PBS dan areal yang sudah ditertibkan pun bisa tidak tahu, padahal pemda harus tahu hal itu untuk menentukan langkah-langkah nyata,” tegasnya. Mantan Wakil Ketua DPRD Kotim ini menyarankan agar pemerintah daerah segera menghadap pemerintah pusat dan menyampaikan potensi yang terjadi setelah penertiban dan adanya hak masyarakat yang turut dalam sitaan.

Baca Juga: Penyitaan Kebun Sawit Perusahaan Pelanggar Aturan Ancam Periuk Nasi Petani Plasma

”Pemerintah pusat harus diberikan gambaran, karena mereka di Jakarta tidak semuanya paham dengan kondisi masing-masing daerah akibat dari penertiban ini. Untuk hak masyarakat akan ada solusi dan negara tidak mungkin sewenang-wenang menghilangkan hak warganya, karena dampaknya pasti kepada ekonomi anggota koperasi kebun plasma,” jelasnya. Lebih lanjut Supriadi mengatakan, perkebunan kelapa sawit di Kotim memang sejak awal bermasalah. Bahkan, saat dirinya masih aktif di DPRD Kotim, menemukan banyak pelanggaran perusahaan perkebunan. Saat itu direkomendasikan melalui Pansus Sawit yang telah disampaikan ke Pemkab Kotim.

”Temuan pansus itu jelas ada yang garap kawasan hutan. Garap di luar izin dan sebagian menggusur hak masyarakat. Aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi itu ada di eksekutif saat itu,” tegasnya. Dia melanjutkan, seandainya sejak awal Pemkab Kotim tegas, maka ketika Satgas PKH melakukan penertiban, Pemkab telah melakukan tugas dan fungsinya kepada investor, salah satunya teguran serta peringatan.

”Karena pemda itu tahu saja mana yang berizin, di luar izin, dan tidak berizin lahannya. Tapi, selama ini didiamkan dan tiba-tiba Satgas PKH masuk. Semuanya seakan terkejut, padahal pelanggaran yang terjadi itu bukan rahasia lagi,” katanya. Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya telah memastikan penyitaan lahan sawit tidak akan berdampak negatif terhadap karyawan. Penertiban hanya merupakan pergantian manajemen tanpa ada PHK.

Baca Juga: Walhi Minta Penyegelan Lahan Sawit Dilakukan Transparan

”Karyawan tidak perlu khawatir. Ini hanya pergantian pengelola, bukan penutupan operasional. Hak-hak pekerja tetap dijamin,” ujar Halikinnor, Selasa (18/3) lalu. Lahan hasil penertiban akan diserahkan kepada BUMN, yakni PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara resmi. Pemerintah hanya mengambil alih manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan, koperasi, atau perorangan yang tidak memiliki izin sah. Halikinnor juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan aksi penjarahan terhadap lahan yang telah disita.

”Ini milik negara dan akan dijaga oleh TNI-Polri. Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum,” katanya. Adapun Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan RDP terkait langkah Satgas tersebut. Rekomendasi hasil pertemuan itu nantinya akan dibawa ke pemerintah pusat. ”Usai Lebaran nanti akan dilihat dan dijadwalkan oleh lembaga,” kata Rimbun. (ang/ign)

Terkini