• Senin, 22 Desember 2025

Saatnya Beli Rumah Tanpa Riba

Photo Author
- Jumat, 25 Januari 2019 | 08:17 WIB

“Kewajiban pemilik pertama hanya menyelesaikan tanggungan utangnya yang tersisa kepada developer sesuai nilai akad,” imbuhnya. Ada pula solusi terakhir yakni developer membeli kembali unit tersebut. Harga jual sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan kedua pihak.

Dia meyakini, semua itu tidak akan merugikan developer maupun konsumen. “Kami beli lagi juga tidak masalah, apalagi harga rumah semakin tahun semakin tinggi. Sementara konsumen juga untung karena terlepas dari beban utangnya,” ungkapnya.

Perbedaan terakhir antara bank konvensional dan bank syariah adalah jaminan dan asuransi. Selama ini dalam mengambil KPR bank konvensional, sertifikat rumah menjadi jaminan atau agunan di bank tersebut. Sedangkan pada developer syariah, sertifikat diberikan kepada pihak ketiga berupa jasa penitipan.

“Kami juga tidak menerapkan asuransi karena asuransi ini termasuk yang abu-abu atau tidak jelas,” tuturnya. Tidak melibatkan bank dalam proses jual beli membuat konsumen developer syariah secara otomatis terlepas dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dulu dikenal dengan BI Check In.

Padahal selama ini, SLIK dapat menguntungkan developer untuk memilah mana konsumen dengan track record kredit yang baik. Meski begitu, Dody mengatakan pihaknya tidak khawatir akan adanya potensi macet. Pihaknya tetap memiliki prosedur sebelum melakukan jual beli.

Caranya dengan mengenal rekam jejak konsumen. Selanjutnya memberikan edukasi agar konsumen dapat memegang amanahnya. Apabila konsumen merasa sanggup untuk membeli dan setuju, maka baru dapat dilakukan proses transaksi hingga akad. Setelah itu, kepemilikan rumah sudah berubah dan sepenuhnya menjadi milik konsumen. Bahkan walau saat bangunan rumah belum jadi sudah bisa menjadi milik konsumen melalui akad pesanan atau istishna.

Dia bercerita, proses verifikasi terjadi selama proses cicilan DP. Developer melihat perilaku konsumen dalam melakukan pembayaran, termasuk lancar atau lambat. “Kalau dalam tiga bulan pembayaran DP saja sudah macet, kita akan blacklist konsumen dan mencari solusinya, jadi penilaian kami saat awal pembelian,” sebutnya.

Dody menuturkan, meski harga jual unitnya lebih murah daripada KPR konvensional, pihaknya bisa memiliki keuntungan lebih banyak. Sebab tidak terlibat dengan bank, terbebas dari biaya bunga, cicilan yang membengkak, biaya administrasi dan lainnya. Termasuk saat macet, developer syariah mencari solusi dengan musyawarah dulu. Berbeda dengan bank yang bisa melakukan penyitaan.

“Itu kenapa properti syariah masih bisa stabil walau sedang krisis. Kami berdiri sendiri tidak ikut suku bunga dan aturan perbankan. Jadi kami bisa survive di pasar, konsumen mau beli juga aman dan nyaman,” ujarnya. Namun dia mengakui, konsekuensinya developer harus sabar jika terjadi pembayaran macet.

Dia mengklaim, tingkat kegagalan konsumen yang pembayarannya macet justru kecil. Apalagi harga yang jual perumahan milik PT Syahdina Land Putra sudah di bawah harga pasar yang menggunakan kredit bank konvensional. Harga cicilan bisa mulai dari Rp 1,4 juta per bulan. Jauh dari harga cicilan rumah KPR bank konvensional yang berkisar minimal Rp 2 juta per bulan.

“Kalau ambil skema 10 tahun tidak kuat, bisa perpanjang masa cicilan jadi 15 tahun. Sehingga memperkecil jumlah biaya cicilan per bulan,” tuturnya. PT Syachdina Land Putra sendiri sudah berjalan sekitar tiga tahun, sejak 2016. Sebelumnya masih berbentuk CV yang menggarap properti konvensional pada 2013.

Namun semenjak menjadi developer syariah, dia merasakan pertumbuhan konsumen pesat. Bahkan saat masa krisis penjualan properti lesu, pihaknya justru berhasil menjual habis seluruh unit perumahannya di Cluster Nabawi I.

“Kami kerja sama dengan Bank Wakaf International yang murni syariah. Tapi kerja sama per unit saja, akadnya kerja sama,” katanya. Dia bercerita, konsumen PT Syahdina Land Putra tidak hanya umat muslim, namun sampai nonmuslim. Selain itu banyak orang perbankan yang mengambil unit di perumahannya. Alasannya karena sadar lebih murah dan pasti, tidak ada riba. “Sebagian besar konsumen membeli karena menghindari riba. selain itu, mereka tidak perlu was-was karena ditagih hutang atau nilai cicilan yang tidak pasti,” pungkasnya. 

Jika PT Syahdina Land Putra menutup diri untuk bekerja sama dengan bank, lain hal dengan developer syariah lainnya Abu Arkam Property yang membangun kawasan perumahan di Balikpapan Utara. ”Yang haram bukan banknya, tetapi akad kepemilikannya. Sebenarnya bukan riba aja, tetapi zalim dan gharar juga. Jadi, bisa enggak (KPR) lewat bank? Bisa. Kami sudah menyosialisasikan,” kata Direktur Utama Abu Arkam Properti Sidik Amirullah, Rabu (24/1).

Dia menuturkan, pihaknya membuka jalur pembiayaan syariah yang melibatkan konsumen dan developer atau via bank syariah. Ketika konsumen lewat bank syariah, maka bank yang ditunjuk harus menaati aturan main developer. “Kami menjelaskan akad syariah. Kami meminta agar bank mengikuti kemauan kami. Dan setelah mereka lihat aturan OJK, perbankan serta pengajuan kami, ternyata bisa. Tetapi ada konsekuensi. Ada poin yang disepakati,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X