• Senin, 22 Desember 2025

Penanganan Tambang, Tunggu Aksi Nyata dari Kapolda

Photo Author
- Kamis, 11 Juli 2019 | 11:30 WIB

Padahal, penghitungan kerugian negara terhadap pertambangan ilegal penting untuk meyakinkan pemerintah. Jika apa yang dilakukan para mafia tambang ini mampu memberikan dampak luar biasa terhadap hilangnya kekayaan sumber daya. Termasuk untuk mengukur seberapa besar kerusakan lingkungannya. “Sudah berapa metrik ton batu bara yang dikeruk secara ilegal. Lalu dijual dengan ilegal. Semua potensi pemasukan negara ada di sana,” ucapnya.

Dengan perhitungan kerugian negara itu pula, aparat penegak hukum bisa lebih mudah menentukan denda kepada pelaku yang terlibat dalam tambang ilegal. Sebab jerat pidana yang tercantum dalam Pasal 158 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tergolong ringan untuk membuat jera para pelakunya. Yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. “Seharusnya diberlakukan denda minimal dan penyitaan aset pelaku,” sebutnya.

Dia menyarankan Gubernur Kaltim Isran Noor bisa mulai mengambil langkah terkait pembentukan tim khusus tambang. Sebab pada masa pemerintahan Gubernur Awang Faroek Ishak, sebenarnya telah ada Komisi Pengawas Tambang, namun tak berjalan dengan baik lantaran hanya menjadi alat verifikasi dinas terkait pertambangan. “Gubernur bisa melakukan diskresi. Sebagai perwakilan pusat, mengeluarkan SK untuk membentuk tim ini,” katanya.

Kemarin secara eksklusif, mantan Gubernur Awang Faroek Ishak yang juga anggota DPR terpilih dari Kaltim datang ke Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan. Dia menyatakan persoalan lubang bekas tambang harus jadi perhatian bersama.

Sebab dalam waktu dekat banyak perusahaan tambang yang bakal habis masa IUP-nya. Sehingga perlu langkah agar pemerintah bisa mengambil alih untuk menutupi kerugian negara dalam persoalan tambang ini. “Listrik, bangunan, pelabuhan, jalan yang dimiliki perusahaan harus diserahkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Faroek.

Dia pun menaruh atensi terhadap masalah lubang bekas tambang itu. Serta berjanji mengajak Kaltim Post untuk secara khusus membahasnya dalam sebuah diskusi. Dia tak ingin kejadian sebuah perusahaan tambang emas, PT Kelian Equatorial Mining (KEM) terulang. Aset perusahaan hanya menyisakan lahan yang kemudian sekarang dipenuhi semak belukar.

Dengan kenyataan itu, kata dia, Kaltim mengalami kerugian dengan adanya perusahaan tambang emas tersebut. Seharusnya, ke depan bila ada perusahaan tambang yang tak lagi beroperasi atau tutup, dermaga, pembangkit listrik, dan pengelolaan air diserahkan ke pemerintah daerah. Kemudian bisa dinikmati warga. “Kalau hanya menyerahkan aset yang kemudian jadi semak belukar, buat apa. Itu hanya menyisakan kenang-kenangan,” terangnya. (rdh/rom/k16)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X