• Senin, 22 Desember 2025

Lahan Belum Klir, Presiden Resmikan Tol Balikpapan-Samarinda

Photo Author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:05 WIB
Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) direncanakan diresmikan Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Kaltim hari ini (24/8).
Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) direncanakan diresmikan Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Kaltim hari ini (24/8).

Sehari jelang diresmikan presiden, tiga pihak melakukan kesepakatan bersama terkait masalah lahan di Seksi 5 Tol Balsam. Berlaku mulai besok, sengkarut lahan ditargetkan beres 12 hari ke depan.

 

BALIKPAPAN-Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) direncanakan diresmikan Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Kaltim hari ini (24/8). Peresmian itu dilaksanakan di tengah sengketa lahan yang belum beres. Hingga kemarin, warga yang terdampak pembangunan tol belum menerima ganti rugi lahan.

Lokasi lahan yang belum klir itu berada di Kilometer 6, Seksi 5. Tepatnya di RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Pada pertemuan yang dimediasi Pemkot Balikpapan pekan lalu, kuasa hukum warga Km 6+400, Yesaya Petrus Rohy menerangkan, seolah-olah ada tumpang tindih terhadap lahan yang diklaim warga RT 37. Padahal, menurut fakta yang dihimpunnya, tidak ada tumpang tindih yang dimaksud.

Lagi pula, sambung dia, pemerintah tak bisa menunjukkan pihak lain yang mengaku pemilik lahan. Termasuk ketika pertemuan terakhir yang digelar di Balai Kota Balikpapan, 18 Agustus lalu. “Sebenarnya tidak ada persoalan tanah warga dengan Transad. Tetapi seolah-olah ada masalah,” katanya. Pihaknya berharap permasalahan lahan segera kelar, sehingga operasional Seksi 5 Tol Balsam tidak terganggu. Namun, pertemuan yang digelar pekan lalu tak menghasilkan keputusan.

Karena sengketa kepemilikan lahan belum beres, uang ganti rugi pembayaran kini dititipkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Kemarin sehari jelang kedatangan presiden, sejumlah rencana kerja penyelesaian permasalahan lahan pada Km 6+400 Seksi 5 akhirnya disusun. Rencana kerja itu disepakati dan ditandatangani pada Senin, 23 Agustus 2021. Pihak yang melakukan kesepakatan bersama itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam di Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Rabiyatul Adawiyah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan Herman Hidayat, kuasa hukum warga RT 37 Kelurahan Manggar Yesaya Petrus Rohy, dan Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan Bidang Pemerintahan, Pertanahan dan Hukum Simon Sulean.

Rencana kerja penyelesaian ditargetkan berlangsung selama 12 hari kerja. Berlaku mulai besok (25/8). Saat dikonfirmasi, Rabiyatul Adawiyah enggan berkomentar. “Mohon maaf, saya enggak bisa mengeluarkan statement untuk sementara ini,” katanya. Dari dokumen yang diterima Kaltim Post, rencana kerja penyelesaian permasalahan lahan memuat beberapa kegiatan. Mulai rapat awal penyatuan visi penyelesaian (1 hari kerja), dilanjutkan pemetaan para pihak berdasarkan dokumen bidang per bidang.

Selanjutnya, 19 penetapan konsinyasi (tiga hari kerja). Kemudian, peninjauan awal identifikasi lapangan oleh BPN Balikpapan terhadap tanah yang bersengketa (satu hari kerja).

Disusul penjadwalan identifikasi lahan bidang per bidang (1 hari), pemanggilan para pihak yang bersengketa (5 hari), dan pelaksanaan identifikasi lahan dan penandatanganan berita acara lapangan (1 hari). “Targetnya adalah terbitnya berita acara lapangan,” demikian narasi dokumen tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Balikpapan Arif Wisaksono didampingi Panitera PN Kelas IA Balikpapan Munir Hamid menerangkan, mengenai masalah pembayaran lahan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016. Dalam Pasal 30, sambung dia, dijelaskan bahwa ganti kerugian dapat diambil di kepaniteraan pengadilan dalam waktu yang dikehendaki oleh pihak yang berhak. Disertai dengan surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah.

“Pasal 30 itu, intinya pencairan kepada para pihak harus dilengkapi dengan surat pengantar dari BPN. Kalau sudah ada surat pengantar, pasti kami keluarkan,” katanya ditemui di kantornya kemarin. Pria yang sempat menjabat wakil ketua PN Enrekang ini menambahkan, ada 19 penetapan konsinyasi yang diterbitkan PN Balikpapan. Dengan nomor penetapan 109-127 yang diterbitkan pada 2017.

Jumlah uang ganti kerugian yang dititipkan sebesar Rp 10,725 miliar. Selain itu, dari 19 penetapan konsinyasi, terdapat uang ganti kerugian tanam tumbuh senilai Rp 244,049 juta. Ada pula, uang ganti kerugian non fisik sebesar Rp 1,273 miliar. Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan sejumlah Rp 12,242 miliar. Dari jumlah yang dikonsinyasi tersebut, sudah ada yang diambil secara bertahap oleh para pemilik lahan.

Pertama, pada 30 Oktober 2017, lalu 8 November 2017, selanjutnya 19 September 2019, dan terakhir 30 September 2019. Jumlah uang yang dibayarkan senilai Rp 2,901 miliar. Sehingga masih menyisakan Rp 9,341 miliar. “Rata-rata uang ganti kerugian yang masih tersisa. Dan kami sifatnya pasif, menunggu. Kalau para pihak sudah lengkap datanya, tinggal ke kantor kami untuk menyelesaikan pembayarannya,” kata dia. Arif menegaskan, pihaknya selaku pihak yang dititipkan pembayaran ganti rugi lahan, pada prinsipnya siap membayarkan kepada pemilik lahan. Tentunya dengan membawa kelengkapan yang dibutuhkan.

Yaitu surat pengantar dari BPN Balikpapan mengenai lahan yang dikonsinyasi. “Pokoknya kami siap. Kalau masyarakat sudah lengkap datanya, akan kami bayarkan. Kuncinya adalah surat pengantar dari BPN. Sesuai dengan Pasal 30 Perma 3/2016,” terang dia. Panitera PN Kelas IA Balikpapan Munir Hamid menambahkan, apabila permohonan dan surat pengantar dari BPN Balikpapan sesuai Perma 3/2016 itu, maka bisa dipenuhi pengadilan. “Hitungan jam selesai. Karena kami juga punya SOP (Standar Operasional Pelayanan) secepat mungkin, akan kami selesaikan,” janjinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X